Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adam Wilson, terpidana mati kasus narkoba yang sudah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara belum juga dieksekusi.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan masyarakat tentang ketegasan pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Adam Wilson bisa jadi gambaran, bahwa, meskipun pengadilan sudah memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman mati terhadap warga negara Nigeria itu, tetapi selama hampir 10 tahun, pria berbadan tambun itu masih bisa hidup 'nyaman' di penjara.
Bahkan, seakan menyepelekan hukuman matinya, Adam nekat menjalankan bisnis narkoba dari Lapas Nusakambangan dengan tujuan mengumpulkan banyak uang.
Uang yang ia dapatkan, diduga akan digunakan menyuap petugas agar dirinya bebas.
Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) I Nyoman Adi Feri mengungkapkan bahwa sebaiknya kejaksaan sebagai eksekutor hukuman tak lagi menunda-nunda pelaksanaan hukuman mati bagi para pelaku yang puntusan hukumannya sudah tetap.
"Gannas meminta Kejaksaan Agung sebagai pelaksana atau ekserkutor berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap para terpidana mati kasus narkoba," ungkap Adi Feri saat ditemui wartawan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/9/2012).
"AW (Adam Wilson) kan diputus hukuman mati, tetapi kenapa ditunda-tunda. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan, eksekusi hukuman mati harus segera dilaksanakan," tegas Adi.
Menurutnya, akibat ulah para pelaku bisnis narkoba, generasi muda Indonesia bisa hancur.
Adam Wilson bukan satu-satunya terpidana hukuman mati, tetapi ada puluhan bahkan hampir ratusan terpidana mati lainnya terkait kasus narkoba yang belum dieksekusi.
"Terpidana mati (kasus narkoba) harus segera dieksekusi hukuman matinya. Kami berharap, paling lambat Desember harus dieksekusi. Jangan lewat tahun 2012," kata Adi.
16 Sep, 2012
-
Source: http://id.berita.yahoo.com/kejaksaan-didesak-segera-eksekusi-terpidana-mati-narkoba-195635638.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejaksaan Didesak Segera Eksekusi Terpidana Mati Narkoba
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/kejaksaan-didesak-segera-eksekusi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejaksaan Didesak Segera Eksekusi Terpidana Mati Narkoba
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejaksaan Didesak Segera Eksekusi Terpidana Mati Narkoba
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment