Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Apersi) Ibnu Tadji mengatakan liberalisasi sektor industri migas yang telah terjadi sejak tahun 2001, menjadi pukulan berat bagi Indonesia.
Keluarnya kebijakan liberalisasi yaitu UU 22 tahun 2001 membuat peran Pertamina sebagai BUMN Migas dibatasi sebagai regulator dan operator, namun kini hanya sebagai operator biasa sama dengan perusahaan migas lain termasuk perusahaan migas asing dan domestik.
"Di tengah persoalan ini, wacana Kemenpera (kementerian perumahan rakyat) untuk memperbolehkan asing membeli dan memiliki properti di Zona Ekonomi Khusus seperti Batam menimbulkan pertanyaan tentang arah kebijakan yang akan diambil," kata Ibnu Tadji di Kebayoran Baru Jakarta, Kamis (13/09/12).
Selama ini dalam UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960, negara hanya memberikan kesempatan kepada orang asing untuk dapat menggunakan tanah di wilayah Indonesia hanya melalui hak pakai atas tanah negara.
Sementara PP No 41 tahun 1996 tentang pemilikan rumah tinggal dan hunian untuk orang asing telah memberikan kesempatan kepada asing untuk tinggal di Indonesia melalui pemberian hak atas tanah negara dan penguasaan melalui perjanjian dengan pemilik hak atas tanah selama 25 tahun dan dapat diperpanjang lagi.
"Dari kebijakan itu ditakutkan akan ada liberalisasi dibidang properti yang memberikan dampak pada persediaan lahan dan properti di Indonesia. Kepemilikan properti oleh asing secara otomotis akan membuat harga properti melejit naik, harga ditentukan bukan oleh pasar domestik tapi regional," tutupnya.
Ia mengacu pada pengalaman yang terjadi pada industri migas dengan terbitnya UU 22 tahun 2001. Pihak asing telah terbukti memanfaatkan kebijakan ini untuk ekspor sehingga kini Indonesia menjadi negara pengimpor crude oil dan BBM.
"Saya takut pengalaman itu terjadi pada properti, saat ini kita merasa kesulitan untuk mendapatkan energi migas yang murah, sama dengan properti yang saat ini harganya sudah melonjak tajam," tutupnya.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz berjanji akan mencari terobosan untuk memberikan kesempatan bagi orang asing memiliki properti di Indonesia. Kepemilikan orang asing akan mendorong permintaan properti termasuk untuk hunian apartemen maupun properti lainnya.
"Ada undang-undang yang tidak memungkinkan asing untuk membeli tanah. Karena pada dasarnya saat memberi apartemen sekalian membeli tanahnya," kata Djan beberapa waktu lalu.
Djan mengatakan akan mengupayakan agar orang asing yang selama ini sulit memiliki properti akan difasilitasi. "Sekarang sedang kita usahakan terobosan yang bisa menjadi jalan keluar, asing diberikan kemudahan untuk memiliki properti di Indonesia," katanya.
(wij/hen)
13 Sep, 2012
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/590259/s/235eff7c/l/0Lfinance0Bdetik0N0Cread0C20A120C0A90C130C1333160C20A172830C10A160Ckonsumen0Eresah0Esoal0Erencana0Eorang0Easing0Eboleh0Emiliki0Eproperti/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Konsumen Resah Soal Rencana Orang Asing Boleh Miliki Properti
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/konsumen-resah-soal-rencana-orang-asing.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Konsumen Resah Soal Rencana Orang Asing Boleh Miliki Properti
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Konsumen Resah Soal Rencana Orang Asing Boleh Miliki Properti
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment