INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyambut baik usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penanganan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke MA. Lembaga pimpinan Hatta Ali itu menyatakan siap-siap saja jika nantinya diputuskan demikian.
"Pada dasarnya MA siap saja," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Senin (10/9/2012). Apalagi, kata dia, MA mempunyai struktur kelembagaan hingga ke seluruh daerah di Indonesia, yakni melalui Pengadilan Tinggi di 33 Propinsi. Yang mana keberadaannya memang dipersiapkan untuk menangani sengketa Pilkada di berbagai daerah.
"Sejak dulu di Pengadilan memang telah disiapkan hakim-hakim khusus untuk itu (Pilkada). Kalau berkaitan dengan Pilkada, sudah disiapkan di daerah," jelas Ridwan.
MA sendiri sebagaimana dikemukakan belum mengetahui persis bagaimana draft usulan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang disampaikan Kemendari ke DPR. Apakah usulan tersebut sama seperti regulasi awal saat MA menangani perselisihan hasil Pilkada atau dalam bentuk regulasi baru. Yang jelas jika Undang-Undang mengamanatkan demikian, MA siap menangani peselisihan hasil Pilkada.
"Tidak tahu regulasinya akan seperti apa? Apakah sama dengan yang dulu atau berbeda. Kalau memang Undang-Undang menghendaki seperti itu, MA akan siap menangani perkara itu," jelas Ridwan.
Diketahui sebelumnya, Kemendagri mengusulkan penanganan sengketa hasil Pilkada yang selama ini diselesaikan oleh MK dikembalikan lagi ke MA. Salah satu alasan mendasar yang disampaikan Kemendagri adalah faktor efisiensi dan efektifitas penanganan sengketa Pilkada itu sendiri.
Usulan tertuang dalam RUU Pilkada Pasal 31 dan Pasal 127. Khususnya pada Pasal 31 ayat (1) bahwa 'calon gubernur - calon wakil gubernur (cagub-cawagub) yang merasa dirugikan atau mempunyai bukti awal adanya dugaan politik yang terjadi sebelum, selama, dan setelah pemilihan, dapat mengajukan keberatan ke MA.
Diakui Kemendagri, penanganan sengketa hasil Pilkada di MK selama ini on the track. Karena dalam prosesnya dilakukan secara transparan dan hakim-hakimnya menutup peluang adanya transaksi diluar persidangan. Dan, hasilnya sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada sehingga mendapatkan apresiasi berbagai pihak.
"Sudah ada 33 Pengadilan Tinggi di daerah, mereka mempunyai kantor, fasilitas yang bisa difungsikan dibanding harus ke Jakarta," ucap Kapuspen Reydonnizar Moenek. [mvi]
10 Sep, 2012
-
Source: http://id.berita.yahoo.com/ma-siap-tangani-sengketa-pilkada-130400364.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
MA Siap Tangani Sengketa Pilkada
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/ma-siap-tangani-sengketa-pilkada.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MA Siap Tangani Sengketa Pilkada
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MA Siap Tangani Sengketa Pilkada
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment