MK : Putaran Kedua Pilkada DKI Sesuai Konstitusi

Written By Unknown on Thursday, September 13, 2012 | 2:05 PM

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa putaran kedua atas Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak melanggar konstitusi. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digunakan Komisi Pemilihan Umum Daerah dinilai sudah tepat. 

"Kekhususan DKI mengenai syarat keterpilihan gubernur yang mengharuskan perolehan suara lebih dari 50 persen suara sah, dan apabila tidak ada yang mencapainya maka dilaksanakan pemilihan putaran kedua adalah kekhususan yang masih dalam ruang lingkup dan tidak bertentangan dengan konstitusi," kata anggota sidang majelis hakim, Hakim Anwar Usman dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 13 September 2012. 

Dasar putusan ini, kata Anwar, karena pemilihan kepala daerah Jakarta terjadi di wilayah khusus ibukota negara Indonesia. "Provinsi DKI punya banyak aspek dan bidang yang bersifat khusus sehingga mengenai pemerintahan daerahnya juga butuh pengaturan khusus," ujar Anwar. 

Pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta ini terjadi di wilayah khusus ibukota negara Indonesia yaitu yang menetapkan pilkada satu putaran dapat dijalankan satu putaran jika ada pasangan calon yang mendapat suara sebesar 50 persen lebih. "Apabila tidak ada, maka pasangan calon di atas 30 persen dinyatakan terpilih. Namun, jika ada lebih dari satu pasangan calon di atas 30 persen maka dilakukan pilihan putaran kedua," ujarnya. 

Uji materi ini dimohonkan oleh tiga orang warga Jakarta, Abdul Havid Perdana, Mohammad Huda, dan Satrio Fauzia Damardjati. Menurut mereka, dasar hukum Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang digunakan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk menggelar pilkada putaran kedua, bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Tiga pemohon ini menilai pilkada putaran kedua tidak sah secara hukum. Pasalnya, apabila tidak ada calon yang memperoleh suara sampai 50 persen, maka calon yang menang pilkada adalah yang meraih suara lebih dari 30 persen seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2008.

AYU PRIMA SANDI

Berita lain:

Foke Bantah Gunakan Jamkesda untuk Galang Suara

Tawuran Dari Atas Truk Semen, Satu Pelajar Tewas

DKI Tak Akan Menyerah Dalam Sengketa JORR

Densus Sempat Grebek Rumah Kosong Vila Asia

Karyawan RS UKI Unjuk Rasa, Pasien Telantar

13 Sep, 2012


-
Source: http://id.berita.yahoo.com/mk-putaran-kedua-pilkada-dki-sesuai-konstitusi-064936921.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Anda sedang membaca artikel tentang

MK : Putaran Kedua Pilkada DKI Sesuai Konstitusi

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/mk-putaran-kedua-pilkada-dki-sesuai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MK : Putaran Kedua Pilkada DKI Sesuai Konstitusi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MK : Putaran Kedua Pilkada DKI Sesuai Konstitusi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger