MK Putuskan Tembakau Tetap Zat Adiktif  

Written By Unknown on Tuesday, September 18, 2012 | 5:54 PM

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

TEMPO.CO, Jakarta - Uji materi yang dimohonkan oleh pemilik pabrik rokok Aneka Jaya, Akhmad, serta petani tembakau di Kendal, Suyanto dan Iteng Achmad Surowi, mengenai Pasal 113 dan 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ditolak oleh Mahkamah Konsitusi. Dengan demikian, tembakau tetap digolongkan sebagai zat adiktif. 

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi beralasan Pasal 113 bersifat nebis in idem atau tidak bisa diuji dua kali karena sudah pernah diujikan. Sedangkan pengujian Pasal 116 dianggap tidak beralasan hukum. 

»Permohonan pengujian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. ketika membacakan amar putusan Nomor 66/PUU-X/2012, Selasa, 18 September 2012. Mahfud juga mengatakan MK menolak permohonan para pemohon. 

Kuasa hukum pemohon, Daru Supriyono, mengatakan menerima apa pun hasil keputusan MK. Namun, ia tetap optimistis dengan keputusan ini. Menurut Daru, penolakan gugatan itu artinya RPP Tembakau tidak boleh disahkan, tetapi harus diganti menjadi RPP Zat Adiktif. 

»Kalau Presiden menandatangani RPP itu, berarti tidak taat asas," kata Daru. Ia mengatakan regulasi yang lebih rendah tidak boleh melanggar peraturan yang lebih tinggi. Putusan MK, menurut dia, sama dengan undang-undang.

Daru mengatakan jika RPP Tembakau disahkan, maka hal itu akan merugikan petani tembakau di Indonesia. Sebab, RPP tidak pernah mengatur standarisasi rokok yang boleh beredar. Bahkan, tidak ada pula pembahasan mengenai kandungan tar. »Kalau menggunakan standar luar, tembakau kita tidak bisa masuk," ucap Daru. 

Penolakan MK tentang uji materi Pasal 113 dan 116 UU Nomor 36 Tahun 2009 ini juga diberikan kepada pemohon dari Pengurus Wilayah Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama Jawa Timur. PW LPPNU ini juga memohon uji materi yang sama dan juga tidak dapat diterima dengan alasan yang serupa.

SUNDARI

Berita Terpopuler:

Selingkuhan Rooney dan Balotelli Hamil

Begini Nasib Keluarga Pembuat Film Anti-Islam

Munarman Terjengkang Saat Demo Film Anti-Islam

Iran Akan Kejar Pembuat Film Anti-Islam

Kubu Foke Bantah Haiya Ahok Direncanakan

18 Sep, 2012


-
Source: http://id.berita.yahoo.com/mk-putuskan-tembakau-tetap-zat-adiktif-102434975.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Anda sedang membaca artikel tentang

MK Putuskan Tembakau Tetap Zat Adiktif  

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/mk-putuskan-tembakau-tetap-zat-adiktif.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MK Putuskan Tembakau Tetap Zat Adiktif  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MK Putuskan Tembakau Tetap Zat Adiktif  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger