Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, pada prinsipnya Ditjen Pajak sangat menghargai kebebasan berpendapat yang disampaikan oleh setiap warga negara Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, seperti misalnya saran dari para alim ulama NU.
"Atas masukkan dan saran tersebut, Ditjen Pajak telah dan terus melakukan berbagai upaya perbaikan diantaranya penyempurnaan proses bisnis, penerapan sistem pengawasan internal yang berbasis budaya korektif dan penegakan hukum perpajakan," kata Kismantoro dalam siaran pers yang dikutip, Senin (17/9/2012).
Tapi, ujar Kismantoro, di lain pihak, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum.
"Oleh karenanya, setiap warga negara Indonesia wajib mentaati hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," kata Kismantoro.
Kismantoro mengatakan, kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yaitu pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Sehingga dapat dikatakan, kewajiban membayar pajak oleh warga negara Indonesia merupakan wujud ketaatan terhadap hukum yang berlaku.
Secara filosofis, imbuh Kiswantoro, kewajiban membayar pajak juga merupakan bentuk partisipasi warga negara kepada negaranya. Partisipasi ini bahkan setara dengan hak dan kewajiban warga negara yang lain yaitu ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
"Sehingga, apabila setiap warga negara mematuhi kewajibannya untuk membayar pajak, maka hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat tercukupi," cetus Kiswantoro.
Sebelumnya, Ketua Tanfidziyah NU Slamet Effendi Yusufini mengatakan, bila masih ada kasus korupsi pajak, NU mendorong warganya mogok bayar pajak.
"sekarang mulai dari pemungutan, pengelolaan dan penggunaan sudah tidak benar. Maka NU anjurkan jangan bayar pajak," ancam Slamet Effendi Yusuf, usai acara pembukaan Munas Alim Ulama dan Konferensi Bersama NU, di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu lalu.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketum MUI ini, pihaknya akan memasukkan mengenai pembahasan pemboikotan pajak pada sidang komisi di Munas. Dia menambahkan lebih jauh, sebenarnya umat Muslim itu tidak diwajibkan untuk membayar pajak, yang diwajibkan adalah membayar zakat.
(dnl/hen)
17 Sep, 2012
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/590259/s/237e5fe5/l/0Lfinance0Bdetik0N0Cread0C20A120C0A90C170C12540A10C20A2190A10C40Cnu0Eancam0Emogok0Ebayar0Epajak0Eini0Etanggapan0Editjen0Epajak/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
NU Ancam Mogok Bayar Pajak, Ini Tanggapan Ditjen Pajak
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/nu-ancam-mogok-bayar-pajak-ini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
NU Ancam Mogok Bayar Pajak, Ini Tanggapan Ditjen Pajak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
NU Ancam Mogok Bayar Pajak, Ini Tanggapan Ditjen Pajak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment