Kepala Daerah Dilarang Promosikan Mantan Napi
Penulis : Nina Susilo | Selasa, 30 Oktober 2012 | 13:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri akhirnya resmi melarang mantan terpidana dipromosikan sebagai pejabat struktural. Kendati demikian, sepanjang hukuman tidak melebihi empat tahun, status pegawai negeri sipil tidak hilang.
"Edaran sudah dikirimkan ke seluruh daerah untuk diimplementasikan," kata Mendagri Gamawan Fauzi, Selasa (30/10/2012) di Jakarta.
Surat edaran bertanggal 29 Oktober ini disampaikan kepada semua kepala daerah di Indonesia.
Beberapa aturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural mendasari edaran tersebut. Harapannya, PNS tidak lagi menyalahgunakan kewenangannya. Sebab, setelah menjadi terhukum, kariernya habis.
Kendati larangan sementara berlaku hanya di lingkungan pemerintahan daerah, Gamawan mengatakan, hal ini akan diterapkan untuk PNS di lingkungan kementerian dan lembaga. Namun, pemerintah masih harus menyusun peraturan pemerintah sebagai landasan hukumnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kepala Daerah Dilarang Promosikan Mantan Napi
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/10/kepala-daerah-dilarang-promosikan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kepala Daerah Dilarang Promosikan Mantan Napi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kepala Daerah Dilarang Promosikan Mantan Napi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment