JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keputusan (SK) soal sanksi yang diterima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Komisaris Polisi Novel Baswedan terkait kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet, diduga dipalsukan.
Tim Hukum Pembela Penyidik KPK menemukan dua SK berbeda. SK yang dipegang Novel tertanggal Juni 2004 sedangkan SK yang dari Kepolisian Daerah Bengkulu diterbitkan pada November 2004.
"Novel kan disidang 2004, itu bulan Juni 2004. Nah tiba-tiba di sini muncul surat yang sama, November 2004," kata anggota Tim Hukum Pembela Penyidik KPK, Haris Azhar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/10/2012).
Menurutnya, selain beda tanggal, jenis sanksi untuk Novel yang termuat dalam kedua SK itu pun berbeda. Surat yang dipegang Novel berbunyi kalau mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu itu hanya dikenakan sanksi disiplin berupa teguran keras atas peristiwa penembakan yang menyebabkan kematian seorang pencuri burung walet di Bengkulu 2004.
Sedangkan dalam SK di Polda Bengku disebutkan kalau Novel dijatuhi hukuman kurungan tujuh hari. Haris menduga, ada upaya Kepolisian untuk memalsukan SK tersebut. Haris menduga pemalsuan SK ini sebagai upaya Kepolisian menunjukkan kalau Polda Bengkulu saat itu serius menangani kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel.
"Dengan mengatakan sansksinya hukuman badan sementara Novel tidak merasa sanksinya demikian, ini ingin menunjukkan juga kalau Polda sudah memberi hukuman yang Novel belum jalani," ujarnya.
Haris juga mengatakan, sedianya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang tengah menyelidiki kasus Novel ini mengetahui soal dua SK yang berbeda tersebut. Haris juga meminta Kompolnas membuka informasi soal temuan mereka sejauh ini kepada publik.
Selain masalah SK, tim pembela penyidik KPK juga menemukan kejanggalan lain terkait upaya penangkapan Novel. Upaya penangkapan Novel dilakukan pada 5 Oktober 2012, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu baru dikirimkan oleh Kepolisian ke Kejaksaan pada 8 Oktober 2012 dan di diterima oleh Kejari Bengkulu 12 Oktober 2012.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Bengkulu sempat memproses kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel. Atas kasus Novel ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyampaikan penilaiannya. Menurut Presiden, pengusutan kasus Novel itu tidak tepat waktu dan caranya. Menindaklanjuti pernyataan Presiden ini, Kepolisian menunggu waktu yang tepat untuk memproses kasus Novel tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
Surat Sanksi Terhadap Novel Diduga Dipalsukan
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/10/surat-sanksi-terhadap-novel-diduga.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Surat Sanksi Terhadap Novel Diduga Dipalsukan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Surat Sanksi Terhadap Novel Diduga Dipalsukan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment