JAKARTA, KOMPAS.com - Internal Tim Pengawas Bank Century menilai kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus bail out Bank Century masih di bawah harapan publik. Pasalnya, penetapan tersangka baru kepada pejabat di tingkat Deputi Bank Indonesia.
Dua orang itu, yakni BM (ketika itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (Deputi bidang V bidang Pengawasan BI). Para anggota Timwas Century menyinggung keterlibatan Gubernur BI saat itu, Boediono, seperti terungkap dalam proses di Panitia Khusus Bank Century DPR tahun 2010 .
Menjawab pernyataan itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK tidak bisa melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap Boediono lantaran berstatus Wakil Presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 .
Abraham mengutip teori konstitusi maupun pendapat para pakar konstitusi bahwa penyelidikan terhadap warga negara istimewa seperti Wakil Presiden hanya bisa dilakukan oleh DPR. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, lalu diputuskan.
"Jadi mohon maaf kewenangan melakukan penyelidikan Gubernur BI itu bukan kewenangan KPK," kata Abraham saat rapat di Timwas Century di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Para anggota Timwas seperti Ahmad Yani (F-PPP), Akbar Faisal (F-Hanura), dan Chairuman Harahap (F-Partai Golkar) meminta kejelasan dari KPK mengenai keterlibatan Boediono dalam kasus Century. Menurut mereka, kejelasan itu diperlukan untuk mengambil langkah politik di DPR.
"KPK harus nyatakan semua Dewan Gubernur terlibat, lalu silahkan DPR ambil langkah selanjutnya," kata Yani.
Abraham mengatakan, KPK tidak akan memberikan pandangan mengenai keterlibatan Boediono lantaran harus melalui proses penyelidikan. Padahal, hal itu kewenangan DPR.
Untuk menjawab desakan para anggota Timwas, Abraham hanya kembali mengulangi temuan KPK bahwa ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP. "Titik. Silahkan Anda menterjemahkan sendiri," kata Abraham.
Baca juga:
KPK: Ada Indikasi Pidana di Kasus Century
Marzuki Alie Nilai Wajar Ada Pejabat BI Dibidik KPK
Abraham: Century Sudah Ada Kemajuan
Timwas Century Akui Ada Peranan Siti Fajriyah dan Budi Mulia
Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?
Anda sedang membaca artikel tentang
Abraham: KPK Tak Bisa Usut Boediono
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/11/abraham-kpk-tak-bisa-usut-boediono.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Abraham: KPK Tak Bisa Usut Boediono
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Abraham: KPK Tak Bisa Usut Boediono
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment