JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah merilis aturan baru tentang kepemilikan bank. Aturan ini dinilai bakal mengancam rencana akuisisi Bank DBS dan Bank Danamon yang saat ini tengah berlangsung. Direktur Penelitian dan Perbankan BI Irwan Lubis menjelaskan, bank sentral telah merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal Perbankan (SPP).
Aturan ini membolehkan investor untuk memiliki bank lebih dari satu asalkan membentuk bank holding company atau financial holding company berbadan hukum Indonesia. Pembentukan holding bank wajib bagi investor non-bank yang memiliki lebih dari satu bank. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang saham pengendali yang berkedudukan di luar negeri. Sedangkan holding finansial berlaku untuk induk usaha berbentuk bank yang memiliki beberapa anak usaha bank dan non-bank.
Dengan merevisi aturan SPP, investor termotivasi untuk membeli bank yang terkena kewajiban divestasi. "Kami memberi keleluasaan bagi mereka memiliki banyak bank tanpa harus merger," kata Irwan saat konferensi pers Bankers Dinner di Jakarta, Jumat malam (23/11/2012).
Di sisi lain, bank sentral juga memberikan iming-iming berupa insentif jika pemegang saham pengendali menggabungkan (merger) bank yang dikendalikannya. Insentif itu berupa kelonggaran sementara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM), perpanjangan penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK), kemudahan pembukaan cabang dan pelonggaran sementara penerapan good corporate governance (GCG).
Dalam kasus ini, transaksi akuisisi DBS-Danamon bakal lebih rumit. Sebab, DBS Indonesia dan Danamon sama-sama dimiliki Temasek. Pada 2 April 2012, Fullerton Financial Holdings, unit Temasek yang mengendalikan Danamon, telah sepakat dengan DBS Holdings untuk menjual saham milik Fullerton ke DBS.
Otomatis, karena Temasek juga masih menjadi pengendali saham di DBS, maka Temasek Holdings memiliki dua pilihan atas aturan BI tersebut. Pertama, Temasek harus membuat financial holding company berbadan hukum Indonesia. Kedua, bila ingin mendapat insentif, maka DBS Indonesia dan Bank Danamon harus merger.
"Bila mereka mau membuat holding di Indonesia, maka ada potensi penerimaan lagi untuk negara, penerimaan negara akan meningkat," tambah Irwan.
Ditemui di tempat yang sama, Presiden Direktur Bank Danamon Henry Ho mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan keputusan BI tentang revisi aturan SPP ini, apakah akan membentuk financial holding company atau menggabungkan DBS-Danamon. Sebab keputusan itu ada di tangan pemilik atau calon pemilik baru.
"Saya tidak tahu, apakah akan merger atau holding company," katanya. Dia juga belum bisa menghitung untung rugi dari merger atau membuat holding company.
Anda sedang membaca artikel tentang
DDK-Akuisisi DBS-Danamon Terancam
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/11/ddk-akuisisi-dbs-danamon-terancam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DDK-Akuisisi DBS-Danamon Terancam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DDK-Akuisisi DBS-Danamon Terancam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment