Hakim Minta Korlantas dan KPK Berdamai

Written By Unknown on Thursday, November 1, 2012 | 2:43 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Kusno yang memimpin persidangan gugatan perdata Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Proses mediasi dilakukan seusai sidang perdana gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/11/2012), yang hanya berlangsung sekitar 15 menit.

"Oleh karena perkara gugatan perdata, kewajiban majelis untuk mendamaikan pihak yang berperkara. Kepada penggugat maupun tergugat, kalau bisa diusahakan merumuskan secara konkrit dan realistis hal-hal apa saja yang mungkin bisa dibicarakan dan diselesaikan. Untuk acara perdamaian itu harus menggunakan mediator," ucap Majelis Hakim Kusno, saat persidangan di Ruang Oemar Seno Adji PN Jaksel, Kamis (1/11/2012).

Dalam sidang perdana tersebut, hadir Tommy Sihotang selaku kuasa hukum Korlantas dan kuasa hukum KPK yakni Indra Mantong Bati. Mediasi kedua lembaga ini dibatasi waktu hingga 40 hari.

"Saya mengingatkan mediasi ini dibatasi waktu, jangan sampai lebih dari 40 hari," terang Kusno.

Majelis hakim memutuskan sebagai mediator yakni Hakim Pranoto. Setelah itu, majelis hakim menyatakan sidang ditutup. Proses mediasi pun kemudian dilakukan secara tertutup antara pihak Korlantas dan KPK.

Seperti diketahui, gugatan perdata ini tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. 542/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. Gugatan diajukan oleh Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto. Dalam gugatan tersebut, Korlantas meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen sitaan yang tidak berkaitan dengan kasus simulator SIM, terutama dokumen yang dibutuhkan Korlantas dalam melaksanakan pelayanan publik.

Salah satu pengacara Korlantas, Juniver Girsang mengatakan, dokumen yang diminta Korlantas untuk dikembalikan diantaranya berkaitan dengan plat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) Juniver membantah gugatan tersebut sengaja dilayangkan untuk menutup-nutupi adanya potensi korupsi terkait PNKB dan STNK. Dia juga mengatakan, gugatan yang diajukan Korlantas itu tidak berkaitan dengan Kepolisian RI. Menurutnya gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar September atau sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menengahi kisruh KPK-Polri terkait penanganan simulator SIM.

Baca juga:
Terbuka, Pintu Damai Korlantas-KPK
Polri: Gugatan Korlantas Bukan Melawan Presiden
Kapolri: Gugatan ke KPK? Lihat Perkembangan, Ya!

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Hakim Minta Korlantas dan KPK Berdamai

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/11/hakim-minta-korlantas-dan-kpk-berdamai.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hakim Minta Korlantas dan KPK Berdamai

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hakim Minta Korlantas dan KPK Berdamai

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger