Kini, KPK Lebih Mudah Lacak Data Perusahaan
Penulis : Icha Rastika | Jumat, 23 November 2012 | 14:16 WIB
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar ( kiri) menyalami Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud seusai dilantik di Jakarta, Jumat (15/1).
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengakses data perseroan terbatas. Dengan kesepakatan kerja sama tersebut, KPK dapat langsung mengakses data perusahaan yang tercatat di Ditjen AHU secara online.
"Teman-teman dari KPK bisa setiap saat membuka data tentang perusahaan terbatas. Langsung ke akses data Kumham (Kemenkum dan HAM), Direktorat Administrasi Hukum Umum, bisa dibuka dari mana saja. Kami sudah berikan password. Petugas KPK juga bisa buka data fisik Kumham kapan saja,” kata Dirjen AHU, Aidir Amin Daud, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Deputi Pencegahan KPK Iswan Helmi. Kerja sama kedua belah pihak diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang mengatur petunjuk teknis akses data.
Menurut Aidir, Ditjen AHU mencatat lebih dari 500 ribu data perusahaan terbatas di Indonesia. Dengan kerja sama ini, lanjutnya, upaya mencari kebenaran data dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bisa lebih terbuka. "Kalau dulu harus menyurati, sekarang bisa langsung dilakukan petugas resmi KPK yang diberi kewenangan pimpinan," katanya. Aidir juga memastikan kalau data perusahaan yang tercatat di Ditjen AHU sudah valid dan akurat.
Iswan Helmi mengatakan, kerja sama ini juga bermanfaat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Dari sisi pencegahan, KPK dapat lebih mudah mendapat data dalam memverifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke lembaga antikorupsi itu. “Dari sisi pencegahan, kita mengenal kewajiban penyelenggara negara dan mengenai pejabat menyampaikan LKHPN harus diverifikasi dan salah satu informasinya kita peroleh dari Ditjen Administrasi Hukum Umum,” ucapnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kini, KPK Lebih Mudah Lacak Data Perusahaan
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/11/kini-kpk-lebih-mudah-lacak-data.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kini, KPK Lebih Mudah Lacak Data Perusahaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kini, KPK Lebih Mudah Lacak Data Perusahaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment