Tommy Berdalih Hanya Melanggar Kode Etik

Written By Unknown on Monday, November 5, 2012 | 2:43 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Tommy Hindratno membantah menerima suap terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama (PT HIP). Tommy berdalih sudah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi uang Rp 280 juta yang diterimanya dari James Gunarjo. Hal ini disampaikan Tommy melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim pengacaranya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/11/2012).

“Jaksa penuntut umum tidak memerhatikan Pasal 12 c Ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan sebagaimanan dimaksud dalam pasal 12 b tidak berlaku jika si penerima melaporkan gratifikasinya kepada KPK, paling lambat 30 hari kerja,” kata salah satu pengacara Tommy, Tito Hananta.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK menilai Tommy menerima suap seperti termuat dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Tommy menerima  Rp 280 juta dari komisaris PT BHIT Antonius Tonbeng melalui James Gunarjo sebagai imbalan karena telah memberikan data atau informasi mengenai hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait proses pengajuan klaim restitusi pajak PT BHIT senilai Rp 3,4 miliar, sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Sementara menurut tim pengacara Tommy, perbuatan kliennya yang membocorkan informasi dan data terkait pemeriksaan Ditjen Pajak itu bukanlah pelanggaran tindak pidana, melainkan pelanggaran kode etik semata.

“Kesalahan yang diuraikan tersebut adalah pelanggaran kode etik terdakwa sebagai sebagai pegawai Ditjen Pajak,” ucap Tito.

Apalagi, lanjutnya, informasi dan data yang dibocorkan Tommy kepada James tersebut merupakan informasi publik atau bukan termasuk rahasia negara. Tim pengacara Tommy juga menyampaikan kalau kliennya tidak patut didakwa melakukan penyelewengan jabatan sebagai pegawai Ditjen Pajak.

Tito mengatakan, Tommy yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Pajak KPP Pratama Sidoarjo tersebut tidak berwenang mengurusi pajak PT BHIT yang berlokasi di Jakarta.

“Yang punya kewenangan adalah pegawai pajak yang bertugas di Jakarta sesuai dengan domisili PT BHIT. Sehingga tidak ada kewenangan yang disalahgunakan terdakwa,” ujarnya.

Pihak Tommy pun berdalih kalau uang Rp 280 juta diberikan James kepadanya sebagai pembayaran utang.  “Sangat jelas kalau kesalahan terdakwa seperti yang diuraikan penuntut umum, kesalahannya hanyalah kode etik. Dapat disimpulkan bahwa dakwaan tidak cermat dan tidak jelas, oleh karenanya dakwaan harus dinyatakan batal demi hkkum,” ucap Tito.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, James Gunarjo sudah dinyatakan bersalah menyuap Tommy terkait kepengurusan restitusi pajak PT BHIT. Staf Pembukuan/Advicer PT Agis Electronik itu pun dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Sementara Antonius, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.







Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Tommy Berdalih Hanya Melanggar Kode Etik

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/11/tommy-berdalih-hanya-melanggar-kode-etik.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tommy Berdalih Hanya Melanggar Kode Etik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tommy Berdalih Hanya Melanggar Kode Etik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger