JAKARTA, KOMPAS.com - Wali kota Jakarta Utara Bambang Sugiyono siap memproses perintah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk membentuk RT dan RW di wilayah Tanah Merah, keluarahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pada wilayah tersebut, ribuan warga hidup di wilayah 'grey area' atau yang biasa disebut wilayah abu-abu karena tinggal di lahan sengketa yang merupakan milik Pertamina.
"Sesuai dengan perintah Pak Gubernur, pembentukan RT, RW serta KTP akan dibentuk di sini," kata Bambang saat mendampingi Jokowi di wilayah Tanah Merah, Selasa (6/11/2012).
Menurut Bambang, berbagai persyaratan perlu dibenahi terlebih dulu sebelum dilaksanakan. Sebelum pengurusan KTP, yang perlu dilakukan adalah membentuk RT dan RW terlebih dahulu.
"Dan pemberian KTP, karena harus ada izin RT dan RW, makanya harus dibentuk dulu RT sama RW-nya," ujar Bambang.
Selain itu, pembentukan KTP bukan berarti warga lantas menjadi pemilik lahan tersebut. Sebab lahan itu merupakan milik Pertamina.
"Pemberian KTP bukan merupakan hak kepemilikan lahan, tetapi untuk legalitas administrasi kependudukan, supaya masyarakat bisa mengurus untuk akta kelahiran dan sebagainya," kata Bambang menjelaskan.
"Makanya apabila sudah kebentuk nanti, ini ada beberapa persyaratan, di antaranya tidak menuntut masalah kepemilikan tanah dan juga kepemilikan lain yang akan berakibat hukum. Kecuali yang (lain) itu sesuai dengan hukum," ujar Bambang menambahkan.
Ia mencontohan permintaan warga yang sesuai hukum dan bisa dilakasanakan semisalnya pembangunan pusat kesahatan di wilayah itu.
"Contoh di sini perlu Puskesmas, atau Posyandu yang sifatnya sosial kemasyarakatan tidak ada masalah. Tapi kalau umpamanya di sini, 'pak ini harus dibangun jalan, harus dibangun sekolah', sedangkan lahannya belum jelas. Masih sengketa. Ini lah yg akan diselesaikan oleh Pak Gubernur," terang Bambang.
Bambang mengatakan, pada prinsipnya, Gubernur sudah memberikan izin untuk dibentuk RT dan RW di Tanah Merah.
Sebelumnya, Jokowi menjanjikan kepada warga Tanah Merah pembentukan RT, RW, dan KTP untuk pembentukan kampung yang akan segera diproses oleh Wali Kota Jakarta Utara.
Berita terkait lainnya dapat diikuti di topik: 100 HARI JOKOWI-BASUKI.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Wali Kota Jakut: RT RW Dibentuk, Lahan Milik Pertamina
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/11/wali-kota-jakut-rt-rw-dibentuk-lahan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wali Kota Jakut: RT RW Dibentuk, Lahan Milik Pertamina
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wali Kota Jakut: RT RW Dibentuk, Lahan Milik Pertamina
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment