854 Perusahaan "Disemprit" Bapepam-LK

Written By Unknown on Saturday, December 29, 2012 | 2:54 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memberikan denda kepada 854 perusahaan di industri pasar modal sepanjang 2012. Perusahaan tersebut dinilai tidak mematuhi ketentuan regulator.


Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega menjelaskan jumlah perusahaan itu melonjak 98,6 persen dibanding tahun 2011 yang hanya 430 perusahaan yang terkena denda.


"Kenaikan pemberian sanksi bukan bertujuan untuk mencari uang, tapi kami sudah lebih tegas menindak setiap perusahaan efek atau emiten yang nakal," kata Ngalim seperti dikutip dari laporan akhir tahun Bursa Efek Indonesia, Sabtu (29/12/2012).


Menurut Ngalim, pihak yang terkena denda regulator pasar modal dan lembaga keuangan ini adalah 191 emiten, 2 perusahaan publik, 63 perusahaan efek, 11 perusahaan penjamin emisi efek, 28 manajer investasi, 5 penasehat investasi dan 65 perusahaan akuntan publik.


Selain itu ada 35 perusahaan penilai, 8 perusahaan biro administrasi efek, 5 konsultan hukum, 18 direksi / komisaris emiten / pemegang saham emiten di atas 5 persen, 2 perorangan (direktur/komisaris perusahaan efek), 1 wali amanat dan 1 wakil perantara pedagang efek. Lainnya masih ada 2 self regulatory organization (SRO) dan 417 partisipan laporan transaksi efek.


"Jumlah denda dari 854 perusahaan tersebut mencapai Rp 14,7 miliar," tambahnya.


Menurut Ngalim, denda ini diberikan karena adanya kasus pelanggaran pasar modal baik berkaitan dengan emiten, perusahaan publik, perdagangan efek dan pengelolaan investasi.


Ngalim berharap agar jumlah pelanggaran berat maupun ringan ke depan semakin menyusut.


Dari 854 perusahaan itu sudah ada 85 perusahaan yang diberikan peringatan tertulis. Rinciannya 69 emiten, 1 perusahaan publik, 4 perusahaan efek, 1 akuntan publik, 7 penilai, 3 perorangan (direksi/komisaris perusahaan efek) dan masing-masing 1 pihak di bank kustodian, 1 wakil perantara pedagang efek dan 1 wakil manajer investasi. Selain itu ada 1 perusahaan yang dibatasi kegiatan usahanya, 8 perusahaan yang dibekukan usahanya dan 13 perusahaan yang dicabut izin usahanya.






Editor :


Erlangga Djumena









Anda sedang membaca artikel tentang

854 Perusahaan "Disemprit" Bapepam-LK

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/12/854-perusahaan-bapepam-lk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

854 Perusahaan "Disemprit" Bapepam-LK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

854 Perusahaan "Disemprit" Bapepam-LK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger