Ini Kronologi Penodongan di Angkot M06A

Written By Unknown on Tuesday, January 1, 2013 | 2:55 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pelaku penodongan di dalam angkutan kota Mikrolet 06A, yaitu Muhammad Irawan (22) dan Mukti Ginanjar (20), berhasil ditangkap Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur. Dengan demikian, kasus kejahatan jalanan di dalang angkutan kota tersebut terungkap.


Kejadian bermula saat angkot jurusan Kampung Melayu-Gandaria dengan nomor polisi B 1161 VT yang dikemudikan sopir tembak bernama Yohanes Siahaan (17) tersebut mengangkut enam penumpang di Jalan Bekasi Timur, depan Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (28/12/2012) sekitar pukul 23.00 WIB. Enam penumpang tersebut terdiri dari dua orang perempuan di bagian depan, Rizki Firmansyah (17) di kursi empat, M Abduloh Azam (16) dan M Marfaiz Nurajri (17) di kursi enam, serta Haerudin (42) di kursi empat bagian pojok.


Sementara dua pelaku, naik sekitar 20 meter dari depan Stasiun Jatinegara. Adapun dua penumpang perempuan turun tak lama sejak pelaku naik angkot Daihatsu Grand Max itu. "Pelaku berorasi di dalam angkot. Selesai dari itu tersangka meminta uang ke korban, kalau tidak memberi, tersangka menodongkan senjata tajam, dikasih Rp. 10.000," ujar Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni saat konferensi persnya, Selasa (1/1/2013).


Dua pelaku masing-masing menggunakan senjata tajam jenis pisau. Keduanya duduk di dekat pintu angkot. Irawan duduk di sebelah Rifki di bangku empat dan Mukti duduk di bangku tambahan. Saat Mukti menodongkan pisau ke para pelaku, Irawan menodongkan pisaunya ke pinggang sang sopir agar tak berhenti melaju.


"Tersangka bernama Mukti, menusuk-nusukan pisaunya ke paha korban atas nama Rifki sampai mengalami luka, tersangka minta rokok juga sama korbannya," ujarnya.


Aksi meresahkan tersangka sempat mendapat tentangan dari Haerudin. Namun, hal tersebut tidak cukup menghentikan aksi pelaku yang merupakan pengangguran itu. Tersangka tetap memaksa tiga korbannya yang masih remaja untuk memberikan uang, ponsel dan dompetnya.


Resah dengan aksi tersangka, Rifki, penumpang yang berada tepat di depan pintu berinisiatif untuk melarikan diri. Ia menerobos kedua pelaku dan melompat ke luar angkutan kota yang tengah melaju dengan kecepatan sekitar 40 hingga 45 kilometer per jam. Hal itu pun diikuti rekannya.


"Si Rifki dulu melompat, baru si Azam. Haerudin lompat bukan dari pintu, melainkan dari jendela angkot. Terakhir korban Marfaiz yang melompat dari pintu lagi," kata Mulyadi.


Atas insiden itu lah, Rifki, Azam dan Marfaiz mengalami luka lecet dan memar di sekujur tubuh termasuk tangan akibat benturan dan gesekan dengan aspal jalan. Nahas bagi Haerudin, ia meregang nyawa akibat patah di bagian leher dan benturan di kening bagian kiri. Pasalnya, saking paniknya, Haerudin melompat dari jendela dengan lebar sekitar 30x20 sentimeter itu dengan posisi kepala terlebih dahulu membentur aspal jalan.


Keempat korban jatuh terpisah. Rifki melompat di Jalan DI Panjaitan, dekat Pasar Gembrong, Azam melompat di Jalan DI Panjaitan, dekat kantor Samsat Jakarta Timur, sementara Haerudin dan Marfaiz melompat berjarak 20 meter setelahnya.


Setelah melihat korbannya melarikan diri, dua tersangka pun melarikan diri ke arah TPU Kebon Nanas, Cipinang Muara. Setelah tersangka melarikan diri, sang sopir meminggirkan kendaraannya ke kantor Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur untuk melaporkan tindakan kejahatan yang baru dialaminya. Petugas pun kemudian menyisir Jalan DI Panjaitan untuk menolong korban untuk kemudian dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur.


Mulyadi mengungkapkan, kasus tersebut telah tuntas diselidiki. Dua tersangka berhasil diciduk pada jelang malam pergantian tahun baru, Senin (31/12/2012) di tempat persembunyiannya di Buaran, Duren Sawit Jakarta Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, sebilah pisau lipat dan empat buah ponsel, diduga hasil kejahatan selama ini.


"Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara," kata Mulyadi.






Editor :


Hertanto Soebijoto









Anda sedang membaca artikel tentang

Ini Kronologi Penodongan di Angkot M06A

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/01/ini-kronologi-penodongan-di-angkot-m06a.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini Kronologi Penodongan di Angkot M06A

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini Kronologi Penodongan di Angkot M06A

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger