SNI Wajib Diperluas untuk 200 Produk
Penulis : Eny Prihtiyani | Selasa, 22 Januari 2013 | 14:42 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun ini pemerintah akan memperluas penerapan SNI wajib, yang semula hanya untuk 90 produk nantinya diperluas ke 200 produk. Perluasan itu dimaksudkan untuk mengintensifkan instrumen pengawasan barang beredar.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Selasa (22/1/2013).
"SNI wajib kita masih terlalu sedikit. Tahun ini ditargetkan naik menjadi 200 produk. Produk-produk yang menyangkut kesehatan, keamanan, dan keselamatan konsumen akan menjadi prioritas bagi SNI wajib," katanya.
Dia mengatakan, SNI wajib menjadi tolak ukur standarisasi di setiap negara. Lewat penerapan SNI wajib maka produk-produk yang tidak memenuhi tidak diperbolehkan beredar di pasaran. Tercatat jumlah SNI wajib dan sukrela pada tahun 2011 sebanyak 7.618 SNI .
"SNI wajib merupakan parameter penting dan strategis, dalam upaya perlindungan terhadap konsumen dan keamanan masyarakat luas," tambah Bayu.
Sepanjang tahun 2012, dari 621 kasus temuan barang tak layak edar, 208 kasus diantaranya merupakan pelanggaran atas ketentuan SNI.
Anda sedang membaca artikel tentang
SNI Wajib Diperluas untuk 200 Produk
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/01/sni-wajib-diperluas-untuk-200-produk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
SNI Wajib Diperluas untuk 200 Produk
namun jangan lupa untuk meletakkan link
SNI Wajib Diperluas untuk 200 Produk
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment