Bandar Kakap Pemasok Ganja 1,183 Ton Telah Terendus

Written By Unknown on Friday, February 1, 2013 | 2:55 PM





Bandar Kakap Pemasok Ganja 1,183 Ton Telah Terendus





Penulis : Robertus Belarminus | Jumat, 1 Februari 2013 | 14:28 WIB













KOMPAS/LUCKY PRANSISKA


Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menunjukkan barang bukti berupa 1,183 ton ganja kering dan enam tersangka di Kantor Polres Jakarta Selatan, Kamis (31/1).




TERKAIT:





JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan sudah mengendus keberadaan pelaku pengedar ganja berinisial DO yang diduga sebagai bandar kakap pemasok ganja sebanyak 1.183 kilogram (1,183 ton) dan masih masuk DPO. Ganja kering yang sudah diamankan itu akan disebarkan para pelaku ke Jakarta, Bogor, dan sekitarnya.


"DO ini sudah kami ketahui keberadaannya. Dia diduga sebagai bandar besar ganja 1 ton lebih (1,183 ton) itu," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).


Menurut dia, selain DO, ada tiga tersangka lain yang masih diburu petugas. Mereka adalah AG, ZUS, dan DAY. Ketiga orang tersebut memiliki posisi sebagai pengendali tiga mobil pengangkut ganja yang diamankan petugas sebelumnya. Mereka memiliki posisi langsung di bawah DO yang disinyalir sebagai bandar besar kasus narkotika ini.


"Tapi pemimpinnya itu tetap DO. Yang lain itu hanya pengendalinya. Salah satu pengendali (berinisial) DAY itu mengendalikan dari dalam lapas," ujar Aswin.


Aswin mengatakan, para tersangka memasok barang haram tersebut dari luar wilayah Jawa. Ganja kering itu diduga berasal dari salah satu daerah di Sumatera.


Saat ini, tujuh pelaku sudah ditangkap di tiga tempat berbeda. "Kami masih menyelidiki empat orang lain yang masih DPO," kata Aswin.


Tujuh orang ditangkap petugas dalam operasi ini. Mereka adalah SD dan JD (34) di Terogong; Z (31), warga Pancoran Barat; A (30), warga Aceh; R (31), warga Joglo di Jakarta Barat; serta Dw (37) dan H (33), keduanya warga Muara Bahari, Jakarta Utara. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132, Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.






Editor :


Ana Shofiana Syatiri















Anda sedang membaca artikel tentang

Bandar Kakap Pemasok Ganja 1,183 Ton Telah Terendus

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/02/bandar-kakap-pemasok-ganja-1183-ton.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bandar Kakap Pemasok Ganja 1,183 Ton Telah Terendus

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bandar Kakap Pemasok Ganja 1,183 Ton Telah Terendus

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger