FITRA: Cabut Dana Pensiun Kalau Ingin Citra DPR Membaik

Written By Unknown on Friday, February 22, 2013 | 2:43 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk mencabut aturan soal dana pensiun bagi anggota DPR dan MPR, yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1980. Pencabutan dana pensiun itu perlu dilakukan untuk mengembalikan citra MPR/DPR di mata masyarakat.


"Dengan adanya dana pensiun itu, tidak ada harganya DPR di mata publik. Cabut kalau ingin dihargai publik," ujar Koordinator Advokasi dan Investigas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadaf,i di Gedung Kompleks Parlemen, Jumat (22/2/2013).


Menurut Uchok jika DPR tidak berkeinginan mencabut aturan itu, akan menunjukkan bahwa para politisi hanya mengincar fasilitas dan pundi-pundi uang."Semakin meyakinkan kami bahwa politisi itu bukan pekerja tapi tempat untuk cari duit," tukas dia.


Uchok menilai jika dana pensiun anggota DPR dihilangkan maka uang negara pun bis dihemat. "Bisa hemat sampai Rp 500 miliar setiap tahunnya," sebut dia.



Anggota DPR dan dana pensiun


Anggota DPR mendapat fasilitas tambahan berupa dana pensiun, selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu anggota tersebut menjadi wakil rakyat.


Dana pensiun bagi anggota dewan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis, sesuai UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).


Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun ini didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.


Sementara itu, besaran gaji pokok anggota DPR juga bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. Semakin lama dia menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat.


Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok. Rinciannya, tunjangan istri minimal Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) minimal Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 minimal Rp 1,729 juta.


Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dana Pensiun Seumur Hidup







Editor :


Palupi Annisa Auliani









Anda sedang membaca artikel tentang

FITRA: Cabut Dana Pensiun Kalau Ingin Citra DPR Membaik

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/02/fitra-cabut-dana-pensiun-kalau-ingin.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

FITRA: Cabut Dana Pensiun Kalau Ingin Citra DPR Membaik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

FITRA: Cabut Dana Pensiun Kalau Ingin Citra DPR Membaik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger