JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan putra Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa (21) dinilai sudah melumpuhkan supremasi hukum negeri ini. Menurut Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut Polri tidak profesional.
Neta mengatakan, polisi memperlakukan kasus Rasyid berbeda dengan kasus sejenis lainnya. Selain itu, penanganan kasus Rasyid juga disebutnya lambat.
"Kalau kita lihat tiga kasus serupa lain, seperti kasus Afriyani, Novi, dan juga Andhika, ada perbedaan penanganan. Ketiganya itu oleh polisi langsung ditahan. Mereka juga dites alkohol dan juga tes urinenya," kata Neta kepada Kompas.com, Sabtu (2/2/2013).
Menurutnya, kasus yang melibatkan Rasyid seolah tidak banyak diungkapkan secara transparan kepada publik melalui media. IPW menilai dengan tidak dilakukan penahanan terhadap Rasyid menunjukan perlakuan berbeda yang dilakukan oleh polisi.
Selain itu, banyak persoalan teknis penyelidikan yang tidak dilakukan polisi secara lengkap layaknya kasus-kasus serupa yang cepat ditangani polisi.
"Waktu kasus Afriyani polisi sampai datang ke tempat clubbing-nya, polisi juga adakan rekonstruksi, kronologisnya juga ada. Tetapi kasus Rasyid ini rekonstruksi tidak dilakukan, kronologis juga tidak ada. Ini yang kita takutkan akan melemahkan hukuman saat dibawa ke persidangan," ujar Neta.
IPW menilai, selama polisi bersikap seperti ini, akan ada tiga hal yang terjadi. Pertama, citra Polisi di masyarakat akan terpuruk. Kedua, antipati publik kepada keluarga besar Cikeas akan muncul. Ketiga, kepercayaan publik terhadap Hatta Rajasa akan menurun yang tentunya akan berdampak pada pencalonan Hatta sebagai presiden 2014.
"Bukan mustahil kasus Rasyid akan menyandera Hatta dan membuat Ketua Umum PAN ini terus menerus menjadi bulan-bulanan lawan politiknya hingga Pilpres 2014. Dampak "hukuman sosial" ini akan menyandera Hatta padahal belum tentu pihak Hatta menginginkan Rasyid diperlakukan istimewa seperti ini," kata Neta.
Oleh sebab itu, Neta berharap kejaksaan harus segera menahan Rasyid. Sebab menurutnya, Pasal 310 UULAJR yang dikenakan kepada Rasyid sudah memenuhi unsur untuk menahan adik menantu SBY itu.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
IPW: Polisi Perlakukan Rasyid Beda dengan Afriyani, Novi dan Andhika
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/02/ipw-polisi-perlakukan-rasyid-beda.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
IPW: Polisi Perlakukan Rasyid Beda dengan Afriyani, Novi dan Andhika
namun jangan lupa untuk meletakkan link
IPW: Polisi Perlakukan Rasyid Beda dengan Afriyani, Novi dan Andhika
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment