JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut indikasi tindak pidana korupsi di sektor perikanan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Desakan ini disampaikan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dengan mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Menurut Koalisi, ada indikasi tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan oknum di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pelepasan enam kapal ikan eks asing di Kepulauan Natuna. Enam kapal eks asing itu dilepaskan, padahal diduga melakukan tindak pidana perikanan dengan menangkap ikan di luar daerah yang ditentukan, mendaratkan hasil perikanan tangkap yang tidak sah, dan melanggar aturan pengiriman.
“Bahkan, enam kapal berbendera Indonesia tersebut diketahui menggunakan nakhoda dan 99 persen anak buah kapalnya merupakan warga negara asing dari Thailand,” kata anggota Koalisi dari Indonesia for Global Justice, Rachmi Hertanti.
Koalisi menduga ada oknum pejabat di lingkungan KKP yang membebaskan keenam kapal tersebut tanpa melalui proses hukum di pengadilan ad hoc perikanan. Enam kapal itu dimiliki PT JB, PT JLB, dan PT RCP.
Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Hakim menambahkan, ada potensi kerugian negara senilai total Rp 80 triliun setiap tahunnya akibat permainan oknum KKP ini. Kerugian negara itu, katanya, muncul akibat pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 50 triliun yang tidak disetorkan ke negara karena penangkapan ikan secara ilegal tersebut. Kemudian, dari pengerukan ikan per tahunnya, koalisi menduga ada potensi kerugian negara sebesar Rp 30 triliun.
“Akibat praktik ini, negara dirugikan Rp 80 triliun. Kami memandang penting (bagi) KPK untuk memelototi tindak pidana korupsi di sektor perikanan,” kata Abdul.
Rachmi juga mengatakan, indikasi tindak pidana korupsi pada sektor perikanan ini perlu ditindaklanjuti mengingat sektor perikanan merupakan sumber daya paling besar setelah pertanian. “Jadi akan berdampak semakin tingginya angka kemiskinan di Indonesia jika dibiarkan,” kata Rachmi.
Saat ini, katanya, ada lebih dari 1.200 kapal ikan eks asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Rachmi menambahkan, keberadaan nakhoda dan anak buah kapal berwarga negara asing ini merupakan ancaman tersendiri terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Didesak Usut "Permainan" di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/02/kpk-didesak-usut-di-kementerian.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Didesak Usut "Permainan" di Kementerian Kelautan dan Perikanan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Didesak Usut "Permainan" di Kementerian Kelautan dan Perikanan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment