KPK Kembali Panggil Nazaruddin Terkait Simulator SIM

Written By Unknown on Thursday, February 14, 2013 | 2:43 PM


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Kamis (14/2/2013). Nazaruddin yang juga bos kelompok bisnis Grup Permai ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.



"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Sedianya Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk kasus simulator SIM pada Senin (11/2/2013). Namun, pemeriksaan pada Senin tersebut batal dilakukan lantaran KPK terbentur izin Mahkamah Agung.



Karena putusan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazaruddin sudah sampai pada tingkat kasasi, Nazaruddin kini berada di bawah kewenangan MA sehingga KPK harus mendapat izin dari MA terlebih dahulu untuk memeriksa Nazar.


Adapun Nazaruddin dianggap tahu seputar proyek simulator SIM 2011 karena perusahaannya diduga ikut tender proyek tersebut. Ada lima perusahaan yang  mengikuti tender proyek senilai Rp 196 miliar itu, yakni PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, PT Kolam Intan Prima, dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Dua dari lima perusahaan tersebut, yaitu PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima, diduga sebagai milik Nazaruddin.

Hanya, perusahaan Nazar kalah dalam proses tender tersebut. Proyek simulator SIM 2011 itu dimenangi PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Sementara perusahaan Nazaruddin diketahui memenangi tender proyek simulator SIM tahun anggaran 2010. Proyek simulator tahun 2010 itu belum diselidiki atau disidik KPK.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Jenderal bintang dua ini diduga menggunakan hasil korupsi simulator SIM untuk membeli sejumlah aset.


Terkait TPPU, KPK kembali memeriksa istri muda Djoko, Dipta Anindita, pada Rabu (13/2/2013) kemarin. Dipta yang juga Putri Solo 2008 itu diduga menguasai sejumlah aset Djoko berupa properti yang nilainya miliaran rupiah. KPK juga sudah menyita sejumlah rumah Djoko di tiga kota.


Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri














Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Kembali Panggil Nazaruddin Terkait Simulator SIM

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/02/kpk-kembali-panggil-nazaruddin-terkait.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Kembali Panggil Nazaruddin Terkait Simulator SIM

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Kembali Panggil Nazaruddin Terkait Simulator SIM

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger