Pernikahan ini tidak menghapus pidananya.
Jakarta — Pernikahan mantan vokalis Kangen Band, Andhika Mahesa Setiawan, dengan seorang gadis berinisial CC, tak serta merta membuat polisi menghapus pidana yang menjeratnya. Itu karena lelaki asal Lampung tersebut dijerat dengan pasal yang bukan merupakan delik aduan.
”Tetap lanjut (perkaranya). Pernikahan ini tidak menghapus pidananya,” kata Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko saat dihubungi, Minggu (10/2).
Pernyataan Heru tersebut menjawab pertanyaan apakah pernikahan Andhika dengan saksi pelapor sekaligus korban, CC, akan membatalkan jerat hukum bagi Andhika.
Heru menambahkan bila Andhika pun hingga kini masih mendekam di tahanan Polresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
”Mungkin saja pernikahannya ini akan meringankan vonis dalam putusan hakim kelak. Yang jelas berkasnya masih kita proses, masih P-19,” tambah Heru.
Seperti diberitakan, Andhika, lagi-lagi tersandung urusan hukum. Lelaki 28 tahun ini ditangkap satuan reskrim Polresta Bandar Lampung, 14 Desember lalu. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi LPB1550XII2012 LPG Resta sek TKT tertanggal 9 Desember.
Andika disangka melanggar pasal pasal 332 KUHP tentang melarikan wanita dan atau pasal 81 UU Perlindungan anak.
Kasus ini bermula pada 9 Desember saat Andhika pergi bersama dengan gadis di bawah umur berinisial CC. Saat hendak pergi, Andhika meminta izin kepada orangtua CC untuk membeli ikan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing. Tapi kemudian pelaku membawa kabur gadis yang masih berusia 17 tahun itu.
Kasus ini pun dilaporkan orang tua korban dimana kemudian Andhika ditangkap polisi dan mengakui telah berhubungan intim dengan pacarnya itu.
Belakangan ibu korban menginginkan jalan damai terkait kasus anaknya tersebut dengan syarat Andhika menikahi putrinya. Pernikahan Andhika dengan CC telah dilakukan Sabtu (9/2) kemarin.
Bukan kali ini saja Andhika tersandung perkara hukum. Dia pernah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kedapatan sedang mengonsumsi ganja dan membuatnya mendekam dibalik terali penjara serta direhabilitasi pada 2011. Andhika bebas setelah hampir setahun menjalani masa pidana pada Maret 2012.
Anda sedang membaca artikel tentang
Nikahi 'CC', Kasus Andhika Eks Kangen Band Jalan Terus
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/02/nikahi-kasus-andhika-eks-kangen-band.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nikahi 'CC', Kasus Andhika Eks Kangen Band Jalan Terus
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nikahi 'CC', Kasus Andhika Eks Kangen Band Jalan Terus
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment