Vonis Suap Bupati Buol
Rincian Harta Hartati Murdaya yang Dirampas Negara
Senin, 4 Februari 2013 | 13:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak hanya memutuskan untuk menghukum Siti Hartati Murdaya dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta. Hartati Murdaya, yang menjadi terdakwa kasus penyuapan pengurusan hak guna usaha di Buol, juga diharuskan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada negara.
"Dirampas negara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).
Berikut adalah uang Hartati yang dirampas negara:
1. 45 lembar uang seratus ribu senilai Rp 4.500.000
2. 50 lembar uang seratus ribu senilai Rp 5.000.000
3. 50 lembar uang seratus ribu senilai Rp 5.000.000
4. 775 lembar uang seratus ribu senilai Rp 77.500.000
5. Pemblokiran rekening senilai Rp 78.000.000.
Dalam putusannya, hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Hartati. Salah satu hal yang meringankan adalah, ia dinilai hakim telah membantu perekonomian daerah, khususnya di Buol; dan berlaku sopan selama persidangan. Atas vonis hakim, Hartati menyatakan pikir-pikir.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Vonis Hartati Murdaya
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Rincian Harta Hartati Murdaya yang Dirampas Negara
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/02/rincian-harta-hartati-murdaya-yang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rincian Harta Hartati Murdaya yang Dirampas Negara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rincian Harta Hartati Murdaya yang Dirampas Negara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment