Ternyata... WN Ukraina Pemakai Sabu itu Juga Mucikari

Written By Unknown on Monday, February 11, 2013 | 2:55 PM





Ternyata... WN Ukraina Pemakai Sabu itu Juga Mucikari





Penulis : Robertus Belarminus | Senin, 11 Februari 2013 | 14:25 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Nadia Dobos (20), tersangka kasus 0,25 gram sabu yang diringkus Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (3/2/2013), ternyata juga telibat kasus kriminal lain. Kepala Bagian Kejahatan Internasional Mabes Polri Kombes Hasan Malik menuturkan, tersangka terlibat human trafficking dengan menjual wanita untuk dijadikan pekerja seks pada tempat hiburan.


"Salah satu tersangka yang sudah ditahan oleh Polers Metro Jakarta Selatan bernama Nadia Dobos ini merupakan salah satu DPO internasional dari Interpol Kiev dalam kasus menyelundupkan dan memperdagangkan wanita untuk dijadikan pekerja seks," kata Hasan, dalam jumpa pers di Mapolres Metro, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013).


Menurut Hasan, Nadia melakukan tindak kejahatan perdagangan manusia bersama rekannya Samir Husaib WN Uzbekistan yang terlebih dahulu sudah ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada tahun lalu. Pada tahun 2012, Interpol Kiev mengeluarkan rednotice terhadap Nadia.


Dari hasil investigasi Kepolisian Ukraina, Kepolisian Uzbekistan dan Polri, Nadia bersama Samir mendatangkan wanita-wanita dari negara pecahan Uni Soviet yang kemudian diselundupkan oleh mereka dan dipekerjaan pada tempat hiburan malam di Jakarta dan beberapa kota lain sejak periode Mei 2012. Tercatat sudah sembilan wanita yang masuk ke Indonesia.


"Jadi ND dengan rekannya mendatangkan beberapa warga negara ukraina yang umurnya antar 18 -20 tahun masuk ke Indonesia untuk bekerja ditempat hiburan sebagai pekerja seks," ujar Hasan.


Sementara terkait proses hukuman terhadap Nadia, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus narkoba yang melibatkan Nadia. Kapolres memastikan Nadia akan menjalani proses hukum terlebih dahulu di Indonesia.


Nadia akan dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman 5 tahun penjara. Setelah menempuh proses hukum di Indonesia, Nadia selanjutnya akan diekstradisi ke negara asalnya.






Editor :


Ana Shofiana Syatiri















Anda sedang membaca artikel tentang

Ternyata... WN Ukraina Pemakai Sabu itu Juga Mucikari

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/02/ternyata-wn-ukraina-pemakai-sabu-itu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ternyata... WN Ukraina Pemakai Sabu itu Juga Mucikari

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ternyata... WN Ukraina Pemakai Sabu itu Juga Mucikari

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger