Gali Otak Mutilasi, Benget dan Tini Dites Psikologis
Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Selasa, 12 Maret 2013 | 14:22 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur masih menyelidiki otak pembunuhan sadis dengan cara mutilasi yang dilakukan Benget Situmorang (35) dan Tini (39). Polisi melakukan pendekatan tes psikologis demi mengungkap siapa pemicu aksi sadis itu.
"Kan yang tahu itu jiwanya. Kita gali dari tes psikologis," ujar Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni di kantornya, Selasa (12/3/2013).
Tes psikologis tersebut diketahui baru dimulai pada Jumat (8/3/2013) dan selesai Selasa ini. Namun, Mulyadi mengaku belum mempelajari hasilnya.
Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan pada keduanya pascaditangkap Rabu (6/3/2013) lalu, polisi tetap mendapati perasaan cemburu Benget pada Darna Sri Astuti, yang disebut-sebut sebagai pasangan kumpul kebonya, menjadi pemicu aksi mutilasi. Padahal, Darna tak pernah mengakui tudingan Benget tersebut.
Demikian pula dengan Tini. Kepada polisi, wanita asal Karang Anyar, Jawa Tengah tersebut masih mengaku tak melihat proses pembunuhan yang dilakukan Benget. Tini mengaku hanya membantu mengambilkan parang dan pisau serta membeli plastik agar Benget mudah membungkusnya.
Tini mengaku baru mengetahui bahwa barang yang dibungkus plastik ternyata potongan tubuh saat dia membantu Benget membuangnya di Jalan Tol Cikampek. Mulyadi menegaskan, pihaknya tak serta merta percaya begitu saja dengan keterangan kedua tersangka.
"Kita ingin mengungkap tata cara bergaulnya dia (Benget) sama pembantunya (Tini). Itu yang kita perlu ungkap," ujar Mulyadi.
Benget Situmorang adalah tersangka kasus mutilasi Darna Sri Astuti. Benget melakukan aksinya di rumah sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhan, Tini (39). Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek.
Benget dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun, pembantunya, Tini, dikenakan Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Gali Otak Mutilasi, Benget dan Tini Dites Psikologis
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/03/gali-otak-mutilasi-benget-dan-tini.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gali Otak Mutilasi, Benget dan Tini Dites Psikologis
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Gali Otak Mutilasi, Benget dan Tini Dites Psikologis
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment