JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (TNI) Pramono Edhie Wibowo menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota TNI yang terbukti terlibat dalam penyerangan dan pembakaran Markas Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Diduga, pembakaran itu dilakukan oleh sekitar 90 anggota TNI Artileri Medan 15/76 Martapura.
Pramono mengaku bahwa pihaknya serius menyelidiki peristiwa tersebut. Hingga hari ini, kata dia, dari 90-an anggota, sudah 31 anggota TNI yang diperiksa di Palembang. Pimpinan TNI di daerah termasuk di dalamnya.
"Prinsipnya, saya tetap berpegang siapa yang salah harus dihukum. Sekarang pertanyaannya hukumannya apa? Sesuai dengan kesalahannya karena masih dalam pemeriksaan," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/3/2013).
Ketika ditanya apakah sanksi yang diberikan bisa hingga pemecatan, Pramono mengungkapkan, "Kalau nanti memenuhi persyaratan, ya harus dilakukan. Prinsipnya yang harus dipegang, siapa yang salah harus dihukum, siapa yang benar harus dibela," jawab dia.
Ketika ditanya apa kesalahan pimpinan TNI di daerah, Pramono mengatakan, pihaknya melihat ada kekurangan dari pimpinan di daerah. Hanya saja, dia tak merinci apa kesalahan tersebut. "Pasti ada sanksi nanti," katanya.
Seperti diberitakan, selain merusak Markas Polres, mereka juga merusak Markas Polsek Martapura serta beberapa pos polisi di Baturaja. Akibatnya, 4 anggota polisi dan 1 petugas kebersihan Markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) terluka. Kapolsek Martapura Komisaris Ridwan pun luka berat.
Ketika tiba, tanpa dialog, tiba-tiba tentara itu menyerang petugas kepolisian dengan pukulan, tendangan, dan senjata tajam. Nyaris tak ada perlawanan dari pihak polisi yang hanya berjumlah sekitar 50 orang. Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar Azis Saputra juga terluka.
Penyerangan ini merupakan buntut penembakan yang menewaskan Prajurit Satu Heru Oktavianus (23) dari Artileri Medan (Armed) 15/76 Martapura oleh personel kepolisian lalu lintas Sektor Baturaja Brigadir BW pada 27 Januari lalu.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
KSAD: Jika Memenuhi Syarat, Prajurit Dipecat!
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/03/ksad-jika-memenuhi-syarat-prajurit.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KSAD: Jika Memenuhi Syarat, Prajurit Dipecat!
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KSAD: Jika Memenuhi Syarat, Prajurit Dipecat!
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment