JAKARTA, KOMPAS.com — Selama masa reformasi, belum pernah ada upaya serius untuk membenahi sistem hukum di Indonesia. Tidak heran jika tidak ada seorang pun yang benar-benar dapat mempercayai hukum di Indonesia.
"Kita sebaiknya merefleksikan dan mengevaluasi reformasi hukum se lama 15 tahun terakhir. Refleksi ini penting untuk menemukan persoalan mendasar hukum," kata Wakil Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, Selasa (2/4/2013), di Jakarta.
Ditegaskan Arsil, hukum di Indonesia memang sudah hancur lebur. "Kita dapat mencari tahu dengan menanyakan bagaimana pemerintah dan DPR, misalnya, melihat fungsi hukum dan pengadilan. Barulah kita melihat bagaimana masyarakat memandang proses hukum," ujarnya.
"Sekarang, adakah masyarakat yang masih melihat pengadilan sebagai sesuatu yang dapat dipercayai? Saya rasa tidak. Komisi Pemberantasan Korupsi dan eksekutif saja telah terang-terangan menyatakan tidak mempercayai pengadilan," ujar Arsil. Secara pribadi, dia merasakan terjadi kemunduran dalam sistem hukum selama lebih dari 10 tahun kariernya di dunia hukum.
Yang paling membuat Arsil miris, sesama penegak hukum tidak lagi saling percaya. Perdebatan dalam RUU KUHAP menunjukkan betapa hakim dan pengadilan tidak dapat dipercaya KPK dan simpatisannya.
Dalam situasi seperti ini mengapa heran bila masyarakat menjadi chaos oleh karena tidak lagi percaya hukum.
-- Asril
"Lalu, dalam situasi seperti ini mengapa heran jika masyarakat menjadi chaos karena tidak lagi percaya hukum," ujarnya. Ditegaskan Arsil, negara ini saja telah tidak lagi percaya kepada hukum.
"Pasca-pergerakan tahun 1998, kita justru memosisikan pengadilan sebagai tempat penghukuman bukan penjaga hak-hak warga. Itu yang benar-benar keliru," sesal Arsil.
"Isu korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia, justru membuat kita memaksa pengadilan berfungsi sama bahkan lebih parah daripada Orde Baru. Pengadilan kita semacam stempel pos saja. Tidak heran jika pengadilan bahkan takut menvonis bebas padahal tidak mengapa kalai memang demikian," katanya.
Persoalannya kini, kata Arsil, karena ketidakpercayaan antara hakim, polisi, dan KPK begitu tinggi, mereka sulit dipertemukan kembali. "Ya, itu tadi, ada hal-hal mendasar yang harus dicari akar persoalannya terlebih dahulu. Memang sungguh rumit," ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hukum di Indonesia Hancur Lebur
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/04/hukum-di-indonesia-hancur-lebur.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hukum di Indonesia Hancur Lebur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hukum di Indonesia Hancur Lebur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment