JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi memenuhi ruangan Auditorium Gedung KPK, Rabu (3/4/2013) siang, untuk mengikuti sidang terbuka Komite Etik. Dalam sidang ini, Komite akan menyampaikan putusannya setelah melakukan investigasi indikasi pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Sidang terbuka ini dihadiri pimpinan KPK dan semua anggota Komite Etik.
Tampak empat kursi diletakkan di depan auditorium untuk empat unsur pimpinan KPK yang tidak ikut dalam Komite Etik. Kursi pimpinan tersebut berhadapan dengan kursi Komite Etik. Suasana sidang Komite Etik ini bagaikan suasana sidang pengukuhan gelar doktoral atau skripsi.
Sebelumnya, Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengungkapkan, Komite Etik menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan KPK terkait pembocoran sprindik Anas. Namun, dia belum dapat mengungkapkan siapa unsur Pimpinan KPK yang ditemukan melanggar kode etik terkait bocornya draf sprindik Anas tersebut.
Menurut Anies, ada dua hal yang dibocorkan terkait draf sprindik Anas ini. Pertama, kebocoran informasi. Kedua, kebocoran dokumen draf sprindik itu sendiri. Adapun kebocoran dokumen draf tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana mengingat dokumen yang bocor termasuk dokumen rahasia negara.
Anies juga mengatakan, motif di balik bocornya sprindik dan informasi soal penetapan Anas sebagai tersangka ini bukanlah motif politik. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai motif di balik kebocoran tersebut. Komite Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.
Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik yang beranggotakan pihak esternal dan internal KPK. Sejauh ini, Komite Etik telah memeriksa sejumlah saksi, baik unsur pimpinan KPK, pejabat KPK lainnya, maupun pihak ekstenal seperti awak media. Komite Etik juga sudah memeriksa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan. Dia diperiksa Komite Etik karena berdasarkan pemberitaan media online, politikus Partai Demokrat ini mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Anas tersangka pada Kamis (7/2/2013), padahal dokumen draf sprindik Anas tersebut baru beredar di media pada Jumat (8/2/2013) atau Sabtu (9/2/2013).
Ikuti berita terkait dalam topik:
Skandal Bocornya Sprindik Anas Urbaningrum
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Pegawai KPK Ikuti Sidang Terbuka Komite Etik
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/04/pegawai-kpk-ikuti-sidang-terbuka-komite.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pegawai KPK Ikuti Sidang Terbuka Komite Etik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pegawai KPK Ikuti Sidang Terbuka Komite Etik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment