Susno Berhak Dilindungi, tetapi Bukan dari Eksekusi

Written By Unknown on Saturday, April 27, 2013 | 2:43 PM





Susno Berhak Dilindungi, tetapi Bukan dari Eksekusi





Penulis : Indra Akuntono | Sabtu, 27 April 2013 | 13:56 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abdurrachman, menilai tindakan Polda Jawa Barat sangat berlebihan. Hal itu ia lontarkan terkait proses eksekusi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji yang terkesan dihalang-halangi oleh Polda Jabar.


Saat dihubungi, Hamidah meminta pihak kepolisian bertindak profesional saat melibatkan diri dalam eksekusi mantan Kabareskrim Polri tersebut. Meski berkewajiban menjamin keselamataan Susno, kepolisian tak boleh menghambat berjalannya putusan hukum atas eksekusi Susno.


"Kami sudah membahas dan menyampaikan sikap bahwa tindakan Polda Jabar itu berlebihan," kata Hamidah, Sabtu (27/4/2013).


Lebih jauh, Hamidah juga menyayangkan keputusan Polda Jabar yang dianggapnya menerjunkan personel dalam jumlah besar untuk mengamankan Susno dan menghambat proses eksekusi. Padahal, kata dia, Polda Jabar seharusnya bertanggung jawab mengamankan jalannya eksekusi dan tidak perlu menghalangi proses eksekusinya.


"Secara pribadi, Susno punya hak untuk dilindungi dari ancaman atau serangan terhadap dirinya. Tapi, tidak dapat dibenarkan tindakan kepolisian yang melakukan pengamanan secara khusus untuk menghambat eksekusi," ujarnya.


Adapun Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menyatakan tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Alasan pertama penolakan eksekusi itu adalah ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA. Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.


Sementara alasan kedua penolakan eksekusi adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusan banding. Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. Dia pun bersikukuh menolak eksekusi.

















Anda sedang membaca artikel tentang

Susno Berhak Dilindungi, tetapi Bukan dari Eksekusi

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/04/susno-berhak-dilindungi-tetapi-bukan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Susno Berhak Dilindungi, tetapi Bukan dari Eksekusi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Susno Berhak Dilindungi, tetapi Bukan dari Eksekusi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger