Pengacara: Terakhir Komunikasi dengan Susno Pekan Lalu

Written By Unknown on Thursday, May 2, 2013 | 2:43 PM


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, Fredrich Yunadi mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini. Fredrich mengaku terakhir berkomunikasi dengan Susno pada pekan lalu atau Kamis (25/4/2013).

"Saya tidak tahu. Terakhir komunikasi itu Kamis lalu," kata Fredrich, di Taman Ismail Marzuki, Kamis (2/5/2013).

Komunikasi terakhir itu, jelas Fredrich, sehari setelah jaksa eksekutor mendatangi kediaman Susno di Bandung pada Rabu (23/4/2013). Dia menegaskan, tidak tahu keberadaan Susno dan bersama siapa, termasuk saat Susno muncul dalam tayangan video di Youtube.

"Saya tidak tahu," ucapnya lagi.

Namun, menurut Fredrich, langkah Susno bersembunyi saat ini sudah tepat untuk menghindar dari kemelut kasusnya. Susno bersikeras tak mau dieksekusi dengan sejumlah alasan.

Susno muncul di Youtube

Setelah gagalnya proses eksekusi, keberadaan Susno misterius. Ia diburu kejaksaan dan kepolisian. Kejaksaan Agung telah menetapkan statusnya sebagai buron. Namun, pada Senin (29/4/2013) sore, muncul video Susno di Youtube. Video tersebut diunggah oleh akun Yohana Celia sekitar pukul 16.00.

Susno tampak mengenakan batik dengan motif berwarna hitam dan putih. Ia bicara di sebuah tempat dengan latar belakang putih. Dalam video berdurasi 15 menit 34 detik itu, Susno mengatakan, ia berada di daerah pemilihannya di dapil 1 Jawa Barat. Susno merupakan bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang.

Eksekusi yang dilakukan kejaksaan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Baca juga:
Susno Kritik Menko Polhukam Djoko Suyanto

Mustahil Aparat Tak Tahu Keberadaan Susno Duadji

Yusril: Ini Alasan Mengapa Kejaksaan Tak Konsisten
Eksekusi Susno, Negara Tidak Boleh Kalah
Dari Tempat Persembunyian, Susno Duadji Bicara di Youtube
Sembunyi di Jabar, Susno Samakan Diri dengan Galileo
Susno Tantang Jaksa Agung Basrief Arief

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji






Editor :


Inggried Dwi Wedhaswary









Anda sedang membaca artikel tentang

Pengacara: Terakhir Komunikasi dengan Susno Pekan Lalu

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/05/pengacara-terakhir-komunikasi-dengan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengacara: Terakhir Komunikasi dengan Susno Pekan Lalu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengacara: Terakhir Komunikasi dengan Susno Pekan Lalu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger