JAKARTA, KOMPAS.com - Kehebohan terkait e-KTP tak boleh difotokopi beberapa waktu terakhir, ditanggapi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ia mengatakan, ada kesalahan pemahaman tentang surat edaran itu.
"Surat edaran saya bukan untuk masyarakat, tapi untuk instansi pemerintah, supaya tidak memerintahkan masyarakat memotokopi e-KTP," ujarnya kepada wartawan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (8/5/2013) siang.
Gamawan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah meneruskan imbauan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 kepada setiap instansi pemerintah, 11 Maret 2013, agar mengadakan mesin pembaca e-KTP segera mungkin. Untuk batas waktu pengadaan mesin pembaca e-KTP, Gamawan mengaku tidak memiliki target. Sebab, pengadaan mesin yang disebut card reader tersebut diserahkan kepada tiap instansi pemerintah sehingga disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap instansi pemerintah itu.
"Ini imbauan kepada instansi pemerintah, wali kota, gubernur, jangan menyuruh masyarakat fotokopi, tapi sediakan card reader. Karena sesuai Perpres, untuk menguji ketunggalan e-KTP pakai card reader," ujar Gamawan.
"Bagaimana menjamin bahwa itu KTP saya, yang menjamin itu chip-nya. Begitu ditempel sidik jari, keluar nama kita, kan begitu caranya," lanjutnya.
Sejauh ini, lanjut Gamawan, tercatat telah 137 juta penduduk di seluruh indonesia yang sudah mendaftarkan dirinya mendapatkan e-KTP. Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 5,7 juta penduduk di antaranya ada di DKI Jakarta.
Gamawan berharap Peraturan Presiden Nomor 67 tersebut disambut positif oleh instansi pemerintah. Dengan demikian, pelayanan akses terhadap suatu program pun semakin mudah.
Sebelumnya, Surat Edaran Mendagri Nomor 471.12/1826/SJ yang dikeluarkan 11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan diperlakukan buruk, hingga merusak fisik kartu. Sebagai pengganti, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap warga yang bersangkutan.
Hal tersebut pun menimbulkan kekecewaan di masyarakat. Ada beberapa warga yang kecewa lantaran informasi tersebut tidak diberitahu sejak awal. Pasalnya, ada warga yang telah memotokopi e-KTP sehingga menyebabkan fisik kartu tersebut sedikit rusak.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Mendagri Nilai Ada Salah Paham
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/05/soal-larangan-fotokopi-e-ktp-mendagri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Mendagri Nilai Ada Salah Paham
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Mendagri Nilai Ada Salah Paham
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment