Denny Indrayana: Ada Kesalahpahaman soal Hak-hak Napi

Written By Unknown on Friday, July 12, 2013 | 2:43 PM






JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berpendapat ada pemahaman yang keliru terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 yang memperketat pemberian hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada narapidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi.

PP tersebut diduga salah satu pemicu kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan Klas I, Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Warga binaan, khususnya yang terkait narkotika, kata Denny, menganggap pengetatan berlaku untuk semua napi kasus narkotika.


"Di lapangan ada yang disinformasi sedikit, terutama (pengetatan) narkotika berlaku seluruh kasus. Para pemakai, korban tetap dapat remisi tanpa pengetatan. Yang diperketat itu bandar (narkoba)," kata Denny seusai rapat koordinasi di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat ( 12/7/2013 ).


Rapat tersebut diikuti Menteri Polhukam Djoko Suyanto, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai.




Denny mengatakan, pemahaman yang keliru bisa menjadi masalah. Seperti di Lapas Tanjung Gusta, kata dia, ada 1.700 napi kasus narkotika yang tergolong pemakai. Adapun napi yang tergolong bandar hanya 69 orang.


Denny kembali menegaskan bahwa PP itu dibuat agar tidak ada lagi remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada napi tiga kasus tersebut yang mudah diberikan. Selama ini, publik mengkritik obral remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk napi koruptor. Agar efek jera betul-betul dapat ditegaskan, ucap Denny.


Djoko mengatakan, meski ada informasi salah satu pemicu kerusuhan lantaran PP 99/2012 , perlu dilakukan investigasi mendalam untuk memastikan latarbelakang kerusuhan. Info lain, pemicunya adalah matinya aliran listrik hingga pasokan air bersih terhenti. Akhirnya, para napi mengamuk dan melakukan pembakaran gedung perkantoran.


Makanya terjunkan investigasi dari Polri untuk selidiki apa motif, latarbelakang kejadian secara mendalam. Tentu tidak sedekar ada listrik mati, tidak ada air, napi marah, bukan. Apakah ada niatan para napi (membuat kerusuhan) soal PP itu dan sebagainya, itu termasuk tugas tim penyelidik, kata Djoko.





Editor : Caroline Damanik


















Anda sedang membaca artikel tentang

Denny Indrayana: Ada Kesalahpahaman soal Hak-hak Napi

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/07/denny-indrayana-ada-kesalahpahaman-soal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Denny Indrayana: Ada Kesalahpahaman soal Hak-hak Napi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Denny Indrayana: Ada Kesalahpahaman soal Hak-hak Napi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger