JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Wali Kota Bandung Dada Rosada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono. Diduga, Edi bersama Dada memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim Setyabudi terkait kepengursan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan kasus pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Bandung, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup disimpulkan, ES (Edi Siswadi) selaku sekda Bandung sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/7/2013).
Menurut Johan, Edi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 , atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara.
Adapun pasal 6 ayat 1 yang memuat hukuman paling berat, berbunyi, dipidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim tersebut untuk diadili.
Menurut Johan, penetapan Edi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjerat Ketua Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, dan pria bernama Asep Triana yang diduga orang suruhan Toto.
Adapun Setyabudi, Toto, Hery, dan Asep sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Seusai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Toto mengaku dimintai tolong Setyabudi untuk meminta uang kepada Pemkot Bandung. Menurut Toto, setelah meminta uang kepada Pemkot, dia pun menerima uang dari Sekda Bandung.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Juga Tetapkan Mantan Sekda Bandung sebagai Tersangka
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/07/kpk-juga-tetapkan-mantan-sekda-bandung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Juga Tetapkan Mantan Sekda Bandung sebagai Tersangka
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Juga Tetapkan Mantan Sekda Bandung sebagai Tersangka
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment