JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodomembuat laporan resmi atau secara tertulis kepada polisi mengenai keberadaan preman di Pasar Tanah Abang. Hal itu agar polisi dapat bertindak tegas dan mengetahui dengan pasti tindak pidana sekelompok orang yang disebut preman tersebut.
Permintaan laporan secara resmi atau tertulis itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanrto, menyikapi pengakuan Jokowi, yang sudah melaporkan keberadaan preman di Tanah Abang kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno secara lisan, beberapa waktu lalu.
"Itu kan laporan secara lisan ke Kapolda. Tanpa laporan tertulis resmi, memang bisa saja kami tangkap. Tapi kalau ciduk-ciduk saja, lalu tidak terbukti ada pelanggaran atau tindak pidana, maka tidak bisa diproses secara hukum," papar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Menurut Rikwanto, laporan tertulis dan resmi diperlukan untuk mengetahui secara jelas tindak pidana yang sudah dilakukan para preman itu.
"Pelanggaran hukumnya di sini kan, terkait isu bahwa preman itu yang menyewakan lapak ke pedagang. Untuk pelanggaran hukum seperti itu diperlukan laporan tertulis," kata Rikwanto.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Laporkan Preman, Jokowi Harus Buat Laporan Tertulis
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/07/laporkan-preman-jokowi-harus-buat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Laporkan Preman, Jokowi Harus Buat Laporan Tertulis
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Laporkan Preman, Jokowi Harus Buat Laporan Tertulis
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment