JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Riau masih mendalami dugaan keterkaitan 8 perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam kasus kebakaran kawasan hutan atau lahan di Riau. Hingga saat ini, satu perusahaan, yakni PT Adei Plantation (PT AP) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyelidikan perusahaan lain tetap berjalan. Ada 8 (perusahaan) terkait ini masih dalam penyelidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2013).
Penetapan tersangka pada korporasi, kata Boy, dilihat dari tindakan perusahaan yang membuka lahan perkebunan dengan melakukan pembakaran. Namun, tidak berarti perusahaan terlibat jika terdapat titik api pada lahannya. Kebakaran lahan perusahaan tersebut bisa disebabkan dari pembakaran lahan orang lain atau perusahaan lain.
“Tindakan pembakaran itu dikarenakan kegiatan perusahaan itu. Titik api yang ada di perusahaan, kita tidak bisa menyimpulkan. Jadi dilihat apakah aktivitas pembakaran berkait tindakan tugas yang diberikan perusahaan pada pelaku,” ujar Boy.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan sebanyak 25 tersangka, satu di antaranya pihak perusahaan (PT AP). Sebanyak 24 lainnya adalah warga setempat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan di Riau. Sebanyak 6 tersangka di wilayah Bengkalis, 2 tersangka di Dumai, 11 tersangka Rokan Hilir, 3 Siak, dan 2 tersangka di Pelalawan. Adapun, tersangka korporasi PT AP ditangani di Polda Riau.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, modus perusahaan AP adalah membiayai koperasi berinisial TS untuk membakar lahan yang diberikan perusahaan. Sesuai aturan, perusahaan diwajibkan memberikan sebagian lahan untuk warga. Hal itu merupakan hasil penyelidikan sementara.
Seperti diberitakan, banyaknya titik api di kawasan hutan Riau menyebabkan kabut asap meluas hingga ke Singapura dan Malaysia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sekitar 3,9 juta hektar lahan gambut di Riau telah beralih fungsi menjadi perkebunan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan permintaan maaf kepada kedua negara itu. Presiden juga menginstruksikan agar dilakukan penegakan hukum terhadap mereka yang membakar lahan.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Dalami Keterlibatan 8 Perusahaan Kasus Kebakaran Lahan Riau
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/07/polisi-dalami-keterlibatan-8-perusahaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Dalami Keterlibatan 8 Perusahaan Kasus Kebakaran Lahan Riau
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Dalami Keterlibatan 8 Perusahaan Kasus Kebakaran Lahan Riau
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment