JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan, ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan seharusnya berlaku pada dirinya. Dia menegaskan, saat diproses polisi terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, dia masih seorang jaksa yang menjabat sebagai Ketua KPK.
"Saya justru di KPK itu melaksanakan porsi jaksa. Saya melakukan penyelidikan, penuntutan, kan, masih jaksa. Saya ndak ada hilang jaksa saya. Jadi unsur penuntut umum jaksa yang ditugaskan jadi pimpinan KPK," ujar Antasari seusai sidang uji Pasal 8 Ayat 5 UU tentang Kejaksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7/2013).
Antasari menanggapi keterangan pihak pemerintah yang menyatakan proses hukum Antasari oleh polisi tanpa izin Jaksa Agung karena posisi Antasari sebagai Ketua KPK, bukan Jaksa. Antasari menganggap ada perbedaan antara dirinya dan jaksa lainnya.
"Karena dulu tidak diberlakukan pada saya. Mending hapus saja. Masak untuk yang di sana itu diperlukan, tetapi untuk saya ndak. Jadi akhirnya ada perbedaan," kata Antasari.
Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan berbunyi, "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung". Namun, saat itu Antasari yang merupakan seorang jaksa kemudian menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diproses polisi tanpa izin Jaksa Agung.
Antasari menilai, proses peradilan terhadap dirinya cacat prosedur karena tidak ada izin dari Jaksa Agung. Antasari meminta pasal tersebut dihapuskan. Ketentuan pasal itu dinilai kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dalam beberapa kasus pidana untuk tidak memenuhi panggilan polisi saat proses pemeriksaan.
Pasal itu juga dianggap menimbulkan diskriminasi karena membedakan antara warga negara dan jaksa di hadapan hukum. Untuk itu, Antasari Azhar, Andi Syamsuddin (adik almarhum Nasrudin Zulkarnaen), dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan peninjauan kembali terhadap ketentuan Pasal 8 Ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 20014 tentang Kejaksaan.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Saat Ditindak Polisi, Antasari Ingatkan bahwa Dirinya Masih Jaksa
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/07/saat-ditindak-polisi-antasari-ingatkan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Saat Ditindak Polisi, Antasari Ingatkan bahwa Dirinya Masih Jaksa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Saat Ditindak Polisi, Antasari Ingatkan bahwa Dirinya Masih Jaksa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment