Anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi Mahfud MD (kanan) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (7/10/2013), untuk berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait teknis pemeriksaan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kepengurusan seketa pemilihan kepala daerah di Lebak dan Gunung Mas. Dalam konferensi pers, hadir pula Juru Bicara KPK, Johan Budi. | KOMPAS.com/Icha Rastika
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan perkara yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Akil Mochtar di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) disarankan berlangsung tertutup. Jika pemeriksaan tetap terbuka, dikhawatirkan hasilnya tidak maksimal.
"Enggak perlu (pemeriksaan) terbuka kayak semalam. Ini kan mau minta keterangan yang mendalam. Kalau terbuka, orang jangan-jangan nanti ragu-ragu, jadi takut," kata pakar hukum tata negara Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Selasa ( 8/10/2013 ).
Seperti diketahui, MKH memulai pemeriksaan di Gedung MK pada Senin malam. MKH memeriksa Sekretaris Ketua MK nonaktif Akil, Yuanna Sisilia, Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahyudi, Kepala Subbagian Protokol MK Ardiansyah Salim, Staf Protokol Sarmini.
Saldi mengatakan, memang ada sisi positif dari keterbukaan jalannya proses di MKH. Namun, di sisi lain, saksi perlu dilindungi agar bisa menyampaikan keterangan yang sebenarnya.
Adapun mengenai anggapan MKH tidak perlu lagi bekerja lantaran Akil sudah mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi, menurut Saldi, MKH tetap harus bekerja. Pasalnya, perkara dugaan korupsi yang menjerat Akil belum jelas. Bisa saja ada keterlibatan internal MK lainnya. Hanya, menurut Saldi, MKH tidak perlu berlarut-larut untuk menentukan status Akil di MK.
"Kalau soal Pak Akil cukup sidang sekali sudah bisa dijelaskan posisi Pak Akil," kata Saldi.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Proses di Majelis Kehormatan Hakim Disarankan Tertutup
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/10/proses-di-majelis-kehormatan-hakim.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Proses di Majelis Kehormatan Hakim Disarankan Tertutup
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Proses di Majelis Kehormatan Hakim Disarankan Tertutup
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment