JAKARTA, KOMPAS.com- RN alias Rio alias Tompel (18), pelajar sebuah sekolah kejuruan yang melakukan penyiraman air keras di bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, Jumat (4/10/2013), akan menjalani proses hukum di peradilan umum dewasa. Hal itu karena dia sudah cukup umur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Tompel pernah dua kali ditangkap polisi dalam kasus tawuran pelajar di kawasan Matraman pada 2011 saat usianya 16 tahun dan kasus pembajakan bus di kawasan Tamansari pada 2012 saat usianya 17 tahun.
"Karena saat itu usianya di bawah umur, jadi hanya dilakukan pembinaan, kemudian dikembalikan ke orangtuanya. Saat ini akan diproses di peradilan umum karena usianya sudah cukup," kata Rikwanto, Senin (7/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan, dalam kasus penyiraman air keras di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Tompel mengaku mendapat air keras jenis soda api dari rekannya berinisial TG (17). Tompel dan TG bersama-sama menuju ke lokasi kejadian. Di tempat tersebut, mereka bertemu dua orang lain, yaitu DH dan AV.
Tompel menjadi eksekutor yang menyiramkan air keras ke sejumlah penumpang sehingga menyebabkan 13 orang mengalami luka barat. "Ketiga tersangka yang lain saat ini masih kita cari," ujar Rikwanto.
Editor : Laksono Hari Wiwoho
Anda sedang membaca artikel tentang
Sudah Cukup Umur, Penyiram Air Keras Dibawa ke Peradilan Umum
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/10/sudah-cukup-umur-penyiram-air-keras.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sudah Cukup Umur, Penyiram Air Keras Dibawa ke Peradilan Umum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sudah Cukup Umur, Penyiram Air Keras Dibawa ke Peradilan Umum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment