Jakarta - Kasus kecelakaan yang melibatkan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ, telah sampai pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam tuntutannya yang dibacakan di depan majelis hakim, AQJ mendapat tuntutan dua tahun masa percobaan atas kecelakaan mobil yang dikemudikannya hingga menewaskan tujuh orang di tol Jagorawi KM 8.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum AQJ, Lidya Wongsonegoro saat ditemui di PN Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Rabu (18/6).
"Di dalam tadi Dul dituntut dengan dua tahun masa percobaan. Artinya selama dua tahun masa percobaan itu AQJ tidak diperbolehkan melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun selama kurun waktu dua tahun itu. Bila melanggar maka dia (AQJ) akan langsung menjalani masa penahanan satu tahun hukuman penjara," ungkap Lidya.
Meski JPU telah membacakan tuntutannya dengan menuntut AQJ dengan dua tahun masa percobaan, sebagai kuasa hukum AQJ, Lidya akan mengupayakan tindakan hukum lain agar AQJ terhindar dari tuntutan tersebut.
"Ini kan baru tuntutan, jadi belum selesai. Kami sudah menjalani persidangan ini dengan baik. Dan masih ada satu tahap lagi untuk kita melakukan pembelaan baru kemudian pembacaan tuntutan. Kami akan berusaha membela Dul agar terhindar dari segala macam jenis tuntutan," lanjutnya.
Mengetahui tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Maia Estianti yang hadir dalam sidang pembacaan tuntutan JPU ini tak banyak berkomentar terhadap tuntutan yang dibacakan JPU.
Sebagai seorang ibu, Maia berharap apapun hasil yang nantinya diterima sang buah hati diberikan yang terbaik.
"Mohon doanya saja supaya mendapatkan yang terbaik," ucapnya singkat.
Seperti diketahui tuntutan yang dibacakan JPU itu lebih ringan dari dakwaan sebelumnya. Dul didakwa bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor di bawah umur dan melakukan kelalaian sehingga menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Anda sedang membaca artikel tentang
AQJ Hanya Dituntut 2 Tahun Masa Percobaan
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2014/06/aqj-hanya-dituntut-2-tahun-masa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
AQJ Hanya Dituntut 2 Tahun Masa Percobaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
AQJ Hanya Dituntut 2 Tahun Masa Percobaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment