Sopir Bos Giri Indah Ditetapkan Tersangka

Written By Unknown on Thursday, August 22, 2013 | 2:55 PM





BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor telah menetapkan sopir bus PO Giri Indah, Muhammad Amin (47), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 20 orang di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua, Bogor, Rabu (21/8/2013).


"Terhitung sudah 1x24 jam, sopir kami tetapkan sebagai tersangka utama dalam kecelakaan ini," kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Asep Syafrudin saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/8/2013).


Asep mengatakan, pertimbangan menetapkan Amin sebagai tersangka karena sopir merupakan orang yang bertanggung jawab dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Amin dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dalam pasal tersebut, supir terancam hukuman lima tahun penjara," kata Asep.


Namun, kata Asep, polisi belum menahan Amin karena ia masih menjalani perawatan dan observasi di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.


Menurut Asep, tim Puslabfor Polri masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kondisi mobil. Penyelidikan dilakukan untuk mengentahui pasti kondisi kelaikan bus pada saat kejadian. Ia menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan PO Giri Indah juga ikut dimintai tanggung jawab sebagai pihak yang berwenang menyediakan transportasi yang layak jalan.


"Tentu di sini sopir tidak bertanggung jawab sendiri karena sebagai sopir dia mendapatkan tugas dari perusahaannya. Kita akan cari tahu apakah pihak pengelola melakukan pengecekan dan uji kir secara teratur atau tidak," kata dia.


Bus Giri Indah itu mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak, Rabu siang. Bus yang mengangkut penumpang jemaat GBI Rahmat Emmanuel Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu baru pulang ibadah kebaktian di wilayah Kota Bunga, Cipanas.


Pada hari kejadian, 19 korban meninggal dunia terdiri dari 18 penumpang bus dan seorang warga setempat. Hari ini jumlah korban bertambah menjadi 20 orang setelah seorang warga Bogor meninggal dunia akibat tertabrak bus sesaat sebelum terjun ke Kali Ciliwung.


Bus diduga mengalami rem blong, melaju dari arah Cipanas menuju Gadog. Bus kehilangan kendali dan menghantam sebuah mobil pikap bermuatan gas elpiji serta sebuah toko material.


Sesaat sebelum terjun ke jurang, bus menabrak mobil pikap yang tengah diparkir di sebuah toko. Saat itu ada dua warga Bogor bernama Sulaeman, petugas gas, dan Ajid yang sedang duduk di warung. Keduanya menjadi korban tabrakan bus maut hingga tewas bersama 18 penumpang bus.





Editor : Laksono Hari Wiwoho


















Anda sedang membaca artikel tentang

Sopir Bos Giri Indah Ditetapkan Tersangka

Dengan url

https://mobile-sulition.blogspot.com/2013/08/sopir-bos-giri-indah-ditetapkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sopir Bos Giri Indah Ditetapkan Tersangka

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sopir Bos Giri Indah Ditetapkan Tersangka

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger