TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mempersilakan warga di tempat-tempat tertentu memilih di luar Tempat Pemungutan Suara tempat ia terdaftar. Tempat-tempat yang dimaksud adalah rumah sakit, lembaga permasyarakatan, dan lokasi kebakaran. "Hanya menunjukkan formulir C6 (undangan memilih) dan Kartu Tanda Penduduk, bisa mencoblos" ujar Ketua KPU DKI Jakarta Dahlia Umar kepada Tempo, Ahad, 16 September 2012.
Kebijakkan ini merupakan hasil evaluasi atas apa yang terjadi di hari pencoblosan putaran satu, Juli kemarin. Banyak calon pemilih tak bisa menggunakan hak suaranya karena hanya membawa formulir C6 dan KTP. Di putaran satu, untuk memilih di luar TPS tempat sang warga terdaftar, mereka harus mengurus formulir A8 (surat pengantar) dari kelurahan tempat tinggal calon pemilih.
Dari pantauan Tempo pada putaran pertama, ratusan pegawai Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo tak bisa menggunakan hak pilihnya. "Kami baru diberi tahu sore, sehari sebelum pencoblosan, mana sempat mengurus," ujar salah seorang pegawai RSCM kala itu.
Dahlia mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mengakomodasi hak pilih warga yang menjadi tugas KPU DKI Jakarta. Ini juga dijamin ampuh untuk mengempiskan angka golput di putaran dua.
Namun kebijakan ini bukan tanpa cela. Anggota Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta M. Jufri menyatakan penggunaan hak pilih di luar TPS tanpa formulir A8, bisa menimbulkan kekacauan. "Harusnya tetap mengurus surat keterangan dari kelurahan," ujarnya. Mengakalinya, KPU DKI Jakarta mesti rajin mensosialisasikan ini sejak jauh-jauh hari.
Kekacauan yang dimaksud oleh Jufri adalah dugaan munculnya surat undangan palsu atau ganda. Selain itu juga ketersediaan surat suara di tiap TPS akan menjadi masalah yang tetap menghambat calon pemilih menggunakan hak suaranya.
M. ANDI PERDANA
Baca juga:
Liputan Khusus Pemilihan Gubernur DKI Jakarta
Jokowi: Foke Bisa Menang 91 Persen Jika...
Fauzi: Kartu Sehat Gratis Jokowi Pepesan Kosong
Begini Kata Jokowi Tentang Betawi
Dilema YouTube Atas Film Anti-Islam
Foto Topless Kate Beredar, Pengawal Dinilai Lalai
16 Sep, 2012
-
Source: http://id.berita.yahoo.com/di-tps-khusus-tak-perlu-surat-pengantar-kelurahan-052838871.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Di TPS Khusus, Tak Perlu Surat Pengantar Kelurahan
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/di-tps-khusus-tak-perlu-surat-pengantar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Di TPS Khusus, Tak Perlu Surat Pengantar Kelurahan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Di TPS Khusus, Tak Perlu Surat Pengantar Kelurahan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment