TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menuntut Pimpinan Koperasi Langit Biru, Jaya Komara, secara perdata. Keputusan ini diambil setelah tersangka penggelapan dana dan pencucian uang ini meninggal dunia di ruang tahanan Polisi Resor Tanggerang pada 13 September 2012.
"Kalau pidana tidak bisa dituntut pada institusi tapi perorangan, jadi bukan tanggung jawab pidana tapi tanggung jawab perdata," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman di gedung parlemen, Senayan, Senin, 17 September 2012.
Ia menyatakan, tanggung jawab pidana pada Jaya hilang karena tersangka meninggal dunia akibat serangan jantung. Pengusutan pidana tetap berlanjut terhadap tersangka lain yaitu istri dan anak Jaya yang sekarang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. "Belum ada kemungkinan tersangka baru," kata Sutarman.
Jaya telah menjalani masa tahanan oleh penyidik gabungan selama 50 hari. Investigasi kasus ini akan terus dilakukan tim penyidik Bareskrim Markas Besar RI dan Polisi Daerah Metro Jaya, termasuk soal penelusuran aset. Tim penyidik juga sudah mulai menyita beberapa aset yang dimiliki Jaya dan istrinya di Tanggerang, Banten. Seluruh aset ini akan dikumpulkan untuk menjadi barang bukti dan dasar penghitungan total kejahatan Jaya melalui tawaran investasi di Koperasi Langit Biru.
Polisi belum mengetahui secara pasti total aset dan penggelapan dana oleh Jaya dan istri. Penghitungan aset akan dilakukan dengan bantuan audit dari akuntan publik. Polisi juga masih belum mengetahui secara tuntas aliran dana KLB. Dana-dana yang diberikan para investor, menurut dia, diinvestasikan Jaya Komara ke beberapa tempat dan bentuk, termasuk membayar keuntungan investor lama KLB.
Jaya Komara dan istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KLB. Selain TPPU, keduanya diduga telah melanggar izin usaha koperasi yang hanya berstatus serba usaha, bukan izin simpan pinjam. Keduanya ditangkap di Jalan Veteran, Purwakarta, pada Selasa, 26 Juli 2012.
Aset Jaya Komara diduga tersebar di tiga provinsi, yakni Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Namun, nilai asetnya belum bisa disampaikan karena masih dalam proses inventarisasi Bareskrim Polri. Aset tersebut berupa tanah, rumah, vila, kendaraan, dan ruko.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Lainnya:
Pilkada DKI: Agama Yes, Prabowo No
Stres di Tempat Kerja Picu Serangan Jantung
5 Fakta tentang Baca Buku
Singgah ke Amerika, Suu Kyi Ceramah di Universitas
Kata Foke Atas Hasil Survei
Pakai Kotak-kotak, Kader PDIP Dilarang Ikut Rapat
17 Sep, 2012
-
Source: http://id.berita.yahoo.com/jaya-komara-meninggal-kasus-berlanjut-perdata-080352449.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Jaya Komara Meninggal, Kasus Berlanjut Perdata
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/jaya-komara-meninggal-kasus-berlanjut.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jaya Komara Meninggal, Kasus Berlanjut Perdata
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jaya Komara Meninggal, Kasus Berlanjut Perdata
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment