TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Presidium Indonesian Police Wacth, Neta S Pane menyatakan, sebagian penyidik polisi yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus korupsi alat simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI pada 2011.
"Lima polisi menjadi penyidik langsung, beberapa lainnya diperbantukan," kata Neta S Pane melalui pesan singkat, Ahad, 16 September 2012.
Desakan untuk menarik penyidik Polri, menurut Neta, sudah muncul sehari setelah penggrebekan kantor Korlantas pada 31 Juli 2012. Desakan semakin tinggi pada saat Kepala Polri, Jenderal Timur Pradopo mengadakan pertemuan dengan Perwira Menengah dan Perwira Tinggi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, 6 Agustus 2012.
Keputusan penarikan, menurut Neta, muncul setelah beberapa Pati memberikan informasi kerjasama KPK dengan TNI terutama penggunaan Rumah Tahanan Gontor. "Penarikan dilakukan di saat hubungan KPK-Polri semakin panas dan penarikan ini mengganggu kerja KPK," kata Neta.
Penarikan penyidik ini, menurut Neta, sesuai dengan prosedur karena penugasan di KPK tidak memiliki ketentuan masa tugas. Biasanya penyidik Polri bertugas selama dua tahun di KPK. "Ini kelemahan, butuh solusi," kata dia.
KPK dinilai perlu memiliki penyidik sendiri sehingga tidak tergantung pada Polri. Bila tetap menggunakan penyidik Polri, KPK perlu meminta kepastian masa tugas yang jelas secara tertulis. "Supaya elit Polri tidak semena-mena," kata Neta.
IPW dalam rilis menyatakan, penarikan 20 penyidik polisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi adalah kelanjutan dari polemik dua lembaga hukum tersebut. Penarikan ini diduga adalah aksi pembalasan dari Kepolisian RI atas keputusan KPK untuk meminjam Rumah Tahanan Guntur milik TNI.
Neta menyatakan, Polri semakin cemas dengan keputusan KPK mengenai kemungkinan para anggota polisi yang akan ditahan di Rutan Gontor. KPK sendiri, menurut dia, semakin banyak mengusut kasus korupsi yang melibatkan perwira polisi. Pengusutan yang didasarkan pada laporan masyarakat ini dikhawatirkan menjerat semakin banyak elit kepolisian.
Penarikan 20 penyidik polisi diduga sebagai langkah pelumpuhan kekuatan KPK dalam menyidik kasus korupsi. Hal ini juga menunjukan semakin besarnya polemik dua lembaga ini karena ada 110 penyidik di KPK yang adalah anggota Polri.
Penarikan 20 penyidik ini, menurut Neta, juga akan berpengaruh pada kinerja KPK dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi lain. Beberapa kasus korupsi besar di KPK seperti kasus Century, Wisma Atlet Jakabaring, dan Wisma Hambalang akan terhambat. Pengusutan pada beberapa orang yang terlibat seperti Menteri Olahraga dan Pemuda Andi Malarangeng dan Ketua Umum Parta Demokrat Anas Urbaningrum juga akan mengambang.
Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah sejumlah dugaan terkait penarikan 20 penyidik dari KPK. Melalui pesan singkat, ia menyatakan, penarikan penyidik ini adalah mekanisme karena masa tugas para anggota tersebut telah berakhir.
Meski tidak menjelaskan secara detil bagaimana mekanisme penugasan dan penarikan anggota polisi sebagai penyidik KPK, Sutarman menyatakan, semua sesuai dengan prosedur biasa. "Masa penugasannya beda-beda," kata Sutarman.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait
Penyidik Ditarik, KPK akan Temui Kepala Kepolisian
Rutan TNI Diawasi Kamera Terus-menerus
Tahanan KPK di Guntur Akan Dikurung Dinding Tebal
KPK Sudah Periksa Rutan Polisi Militer
Kasus Simulator, KPK Panggil Perwira Polisi
16 Sep, 2012
-
Source: http://id.berita.yahoo.com/penyidik-kasus-simulator-pun-ditarik-ke-polisi-043612730.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Penyidik Kasus Simulator pun Ditarik ke Polisi
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/penyidik-kasus-simulator-pun-ditarik-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penyidik Kasus Simulator pun Ditarik ke Polisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penyidik Kasus Simulator pun Ditarik ke Polisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment