Jakarta (ANTARA) - Penyidik Mabes Polri terus memburu tiga orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan kasus pencucian uang dana Bank Century yang mengalir ke Yayasan Fatmawati melalui PT Graha Nusa Utama (GNU).
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, termasuk Interpol," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.
Boy mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari tiga orang DPO terkait dugaan kasus penyelewengan aset Yayasan Fatmawati tersebut, yakni UM, FE dan SF.
Sementara itu, pengacara Yayasan Fatmawati, Andreas Doni mengharapkan penyidik Mabes Polri mampu menangkap para tersangka pencucian uang itu.
"Kita berharap kasus Yayasan Fatmawati segera terungkap dengan tuntas," ujar Doni.
Penyidik kepolisian menduga ketiga orang buronan itu, menerima dana Bank Century melalui PT GNU bersama para tersangka lainnya, seperti SAR, TK, Robert Tantular dan oknum pengelola Yayasan Famawati.
Tersangka SAR diduga mendapatkan dana dari hasil kejahatan pencucian uang Bank Century sebesar Rp40 miliar dan terpidana Robert Tantular Rp83 miliar, tersangka TK mencapai Rp59 miliar, serta Yayasan Fatmawati sekitar Rp20 miliar.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman menyatakan pihaknya telah menyita dana Bank Century yang berada di tangan SAR, Robert Tantular, TK dan Yayasan Fatmawati melalui pemblokiran rekening bank dengan total Rp176 miliar.(ar)
10 Sep, 2012
-
Source: http://id.berita.yahoo.com/polri-buru-tiga-dpo-pencucian-uang-century-135208394.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Polri Buru Tiga DPO Pencucian Uang Century
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/polri-buru-tiga-dpo-pencucian-uang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polri Buru Tiga DPO Pencucian Uang Century
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polri Buru Tiga DPO Pencucian Uang Century
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment