Polri Kirim Berkas Simulator SIM ke Kejagung

Written By Unknown on Monday, September 17, 2012 | 3:01 PM

Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah mengirim berkas perkara kasus dugaan korupsi Simulator SIM ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkas perkara untuk lima tersangka, pada hari Jumat dikirim tiga berkas karena kesorean dan hari ini dikirim dua berkas, karena kalau kesorean tidak diteliti dulu," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Senin.

Polri memberikan kesempatan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara dari kasus Simulator SIM, supaya tidak habis masanya 14 hari karena berkasnya cukup tebal, ujarnya.

Sutarman juga belum menyebut ada kasus baru terkait kasus Simulator SIM adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Irjen Pol Djoko Susilo oleh Kompol Legimo, karena hal tersebut ada undang-undang lain yang dilanggar.

"Kita belum melakukan penyidikan tentang itu, nanti kita lihat perkembangan ke depan," kata Sutarman.

Polri sudah menetapkan lima tersangka kasus Simulator SIM yakni Didik Purnomo adalah Wakil Kepala Korlantas berpangkat Brigjen Pol sedangkan Teddy Rusmawan adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang juga Kepala Primer Koperasi Korlantas Polri dan Kompol Legimo.

Kemudian Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan Simulator SIM dan Sukotjo S Bambang yaitu Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sebelumnya KPK mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Januari 2012 dan menghasilkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012 untuk proyek dengan nilai total Rp198,7 miliar tersebut.

KPK juga sudah mencegah lima orang terkait kasus ini yaitu Djoko Susilo, Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, Wandy Rustiawan dan Budi Susilo.

Didik Purnomo adalah Wakil Kepala Korlantas berpangkat Brigjen Pol sedangkan Teddy Rusmawan adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dengan pangkat AKBP yang juga Kepala Primer Koperasi Korlantas Polri.

Hal tersebut tentu saja dianggap pihak Polri bahwa KPK telah menabrak kesepakatan yang dilakukan dengan mengumumkan para tersangka lainnya. Polri menyatakan dengan tidak akan menyerahkan tiga tersangka tersebut kepada KPK. (tp)

17 Sep, 2012


-
Source: http://id.berita.yahoo.com/polri-kirim-berkas-simulator-sim-ke-kejagung-073806585.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Polri Kirim Berkas Simulator SIM ke Kejagung

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/polri-kirim-berkas-simulator-sim-ke.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polri Kirim Berkas Simulator SIM ke Kejagung

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polri Kirim Berkas Simulator SIM ke Kejagung

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger