TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi dinilai hanya mengambil jalan tengah atas kisruh gugatan pemilihan kepala daerah putaran kedua Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Penolakan Mahkamah Konstitusi atas gugatan tersebut juga dinilai untuk menjaga keamanan Jakarta menjelang pemilihan putaran kedua yang akan digelar Kamis, 20 September 2012.
"Menurut saya, putusan MK ini hanya mengakomodir agar tidak terjadi kekacauan di Jakarta, makanya ditolak," kata kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, kepada wartawan usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 13 September 2012.
Uji materi ini dimohonkan oleh tiga orang warga Jakarta, yaitu Abdul Havid Perdana, Mohammad Huda, dan Satrio Fauzia Damardjati. Menurut mereka, dasar hukum Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang digunakan Komisi Pemilihan Umum Jakarta untuk menggelar pemilihan putaran kedua, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Bila tidak ada calon yang memperoleh suara sampai 50 persen, maka calon yang menang pilkada adalah peraih suara lebih dari 30 persen.
Sholeh mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan ini, ada kemungkinan situasi Jakarta akan ramai. "Ini bentuk jalan tengah MK. Artinya kenapa tidak diputuskan saja sesudah tanggal 20 September," ujar Sholeh.
Meskipun begitu, Sholeh tetap mengaku tidak sepakat dengan pelaksanaan putaran kedua nanti. Sebab, pelaksanaan pemilihan putaran kedua hanya menghabiskan anggaran pemerintah daerah sebanyak Rp 200 miliar. "Pembuatan pasal ini juga hanya bentuk kongkalikong bagi calon yang kalah agar dapat mengembalikan modal-modal uang orang yang sudah kalah di putaran pertama," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa putaran kedua atas pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur DKI Jakarta tidak melanggar konstitusi. Alasannya, kekhususan Jakarta mengenai syarat keterpilihan gubernur mengharuskan perolehan suara lebih dari 50 persen. Namun, apabila tidak tercapai harus dilaksanakan pemilihan putaran kedua, adalah sah.
AYU PRIMA SANDI
Berita lain:
Foke Bantah Gunakan Jamkesda untuk Galang Suara
Tawuran Dari Atas Truk Semen, Satu Pelajar Tewas
DKI Tak Akan Menyerah Dalam Sengketa JORR
Densus Sempat Grebek Rumah Kosong Vila Asia
Karyawan RS UKI Unjuk Rasa, Pasien Telantar
13 Sep, 2012
-
Source: http://id.berita.yahoo.com/putusan-mk-dinilai-untuk-cegah-kekacauan-jakarta-074456001.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Anda sedang membaca artikel tentang
Putusan MK Dinilai untuk Cegah Kekacauan Jakarta
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/putusan-mk-dinilai-untuk-cegah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Putusan MK Dinilai untuk Cegah Kekacauan Jakarta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Putusan MK Dinilai untuk Cegah Kekacauan Jakarta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment