Putusan MK Dinilai untuk Cegah Kekacauan Jakarta  

Written By Unknown on Thursday, September 13, 2012 | 3:15 PM

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi dinilai hanya mengambil jalan tengah atas kisruh gugatan pemilihan kepala daerah putaran kedua Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Penolakan Mahkamah Konstitusi atas gugatan tersebut juga dinilai untuk menjaga keamanan Jakarta menjelang pemilihan putaran kedua yang akan digelar Kamis, 20 September 2012. 

"Menurut saya, putusan MK ini hanya mengakomodir agar tidak terjadi kekacauan di Jakarta, makanya ditolak," kata kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, kepada wartawan usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 13 September 2012.

Uji materi ini dimohonkan oleh tiga orang warga Jakarta, yaitu Abdul Havid Perdana, Mohammad Huda, dan Satrio Fauzia Damardjati. Menurut mereka, dasar hukum Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang digunakan Komisi Pemilihan Umum Jakarta untuk menggelar pemilihan putaran kedua, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Bila tidak ada calon yang memperoleh suara sampai 50 persen, maka calon yang menang pilkada adalah peraih suara lebih dari 30 persen.

Sholeh mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan ini, ada kemungkinan situasi Jakarta akan ramai. "Ini bentuk jalan tengah MK. Artinya kenapa tidak diputuskan saja sesudah tanggal 20 September," ujar Sholeh.

Meskipun begitu, Sholeh tetap mengaku tidak sepakat dengan pelaksanaan putaran kedua nanti. Sebab, pelaksanaan pemilihan putaran kedua hanya menghabiskan anggaran pemerintah daerah sebanyak Rp 200 miliar. "Pembuatan pasal ini juga hanya bentuk kongkalikong bagi calon yang kalah agar dapat mengembalikan modal-modal uang orang yang sudah kalah di putaran pertama," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa putaran kedua atas pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur DKI Jakarta tidak melanggar konstitusi. Alasannya, kekhususan Jakarta mengenai syarat keterpilihan gubernur mengharuskan perolehan suara lebih dari 50 persen. Namun, apabila tidak tercapai harus dilaksanakan pemilihan putaran kedua, adalah sah.

AYU PRIMA SANDI

Berita lain:

Foke Bantah Gunakan Jamkesda untuk Galang Suara

Tawuran Dari Atas Truk Semen, Satu Pelajar Tewas

DKI Tak Akan Menyerah Dalam Sengketa JORR

Densus Sempat Grebek Rumah Kosong Vila Asia

Karyawan RS UKI Unjuk Rasa, Pasien Telantar

13 Sep, 2012


-
Source: http://id.berita.yahoo.com/putusan-mk-dinilai-untuk-cegah-kekacauan-jakarta-074456001.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Putusan MK Dinilai untuk Cegah Kekacauan Jakarta  

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/09/putusan-mk-dinilai-untuk-cegah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Putusan MK Dinilai untuk Cegah Kekacauan Jakarta  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Putusan MK Dinilai untuk Cegah Kekacauan Jakarta  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger