JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengaku kesulitan untuk "memaksa" wajib pajak mau membayar pajak. Sebab, di Indonesia, belum ada penegakan hukum yang jelas terkait orang yang enggan membayar pajak.
"Di luar negeri, sudah ada persepsi bahwa jika tidak membayar pajak, akan dimasukkan ke penjara. Orang di sana itu takut, tetapi di sini malah sebaliknya," kata Fuad di kantor Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Menurut Fuad, tingkat partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dinilai masih rendah. Dari wajib pajak yang ada, baru sekitar 30 persen masyarakat yang sudah membayar pajak. Sementara di Malaysia, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sudah 80 persen sehingga penerimaan pajak di negara tersebut juga tinggi.
"Pegawai pajak cuma 32.000 orang. Kami sampai rela masuk ke pelosok, mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk mau membayar pajak, bahkan pegawai kami ada yang dipukuli. Itu tidak ada media yang mengekspos. Namun, kami tetap mengabdi agar penerimaan pajak ke negara tetap tinggi," ujarnya.
Fuad menganggap bahwa lemahnya masyarakat dan perusahaan tidak mau membayar pajak ini karena pegawai pajak tidak memiliki "seragam", sama seperti di Polri dan kejaksaan. Karena itu, pihaknya akan menggandeng dua lembaga tersebut untuk menindak masyarakat dan perusahaan yang malas membayar pajak.
"Namun, kami tidak akan menerapkan seperti di luar negeri. Soalnya, ada juga masyarakat yang sudah sukarela membayar pajak. Kita tidak akan memaksa mereka, tetapi akan memberi kesadaran tentang pentingnya membayar pajak," ujarnya.
Ikuti liputan khusus Cerdas Berasuransi
Editor :
Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
Dirjen Pajak Curhat Susahnya Paksa Orang Bayar Pajak
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/10/dirjen-pajak-curhat-susahnya-paksa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dirjen Pajak Curhat Susahnya Paksa Orang Bayar Pajak
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dirjen Pajak Curhat Susahnya Paksa Orang Bayar Pajak
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment