KPPI Selidiki Impor Alat Ukur Listrik
Penulis : Eny Prihtiyani | Jumat, 28 Desember 2012 | 14:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penyelidikan Pengamanan Perdagangan Indonesia memulai penyelidikan atas importasi pengukur kilowatt hour (kwh) atau alat ukur listrik , berikut bagian dan aksesorisnya. Barang dengan kode harmony system (HS) 9028.30.10.00 dan 9028.90.90.00, mulai diselidiki KPPI sejak hari ini, Jumat (28/12/2012).
Penyelidikan tersebut dimulai karena adanya permohonan dari PT. Mecoindo kepada Pemerintah RI agar mengenakan Tindakan Pengamanan atas importasi produk tersebut. " Pemohon menyatakan telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diakibatkan oleh lonjakan jumlah impor barang dimaksud," jelas Ketua KPPI Bachrul Chairi.
Kemudian, Bachrul mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut. " Kami telah memperoleh bukti awal tentang lonjakan jumlah impor barang dimaksud, serta melihat ada indikasi awal mengenai kerugian yang dialami oleh pemohon akibat importasi barang tersebut," jelasnya.
Terkait dengan kasus ini, Bachrul mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan tertulis atas penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan yang dilakukan oleh KPPI tersebut. "Tanggapan tertulis dapat disampaikan langsung ke KPPI di nomor fax: 021-3857758 atau email: kppi@kemendag.go.id," terangnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPPI Selidiki Impor Alat Ukur Listrik
Dengan url
http://mobile-sulition.blogspot.com/2012/12/kppi-selidiki-impor-alat-ukur-listrik.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPPI Selidiki Impor Alat Ukur Listrik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPPI Selidiki Impor Alat Ukur Listrik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Post a Comment