Dua Tahun Lebih, KPK Belum Tahan Ratna Dewi Umar

Written By Unknown on Monday, January 7, 2013 | 2:43 PM





Dua Tahun Lebih, KPK Belum Tahan Ratna Dewi Umar





Penulis : Icha Rastika | Senin, 7 Januari 2013 | 13:38 WIB













KOMPAS/ALIF ICHWAN


Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (17/1). Ratna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan alat kesehatan wabah flu burung.




TERKAIT:





JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menahan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, sejak menetapkan Ratna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan reagen and consumable penanganan virus flu burung pada Mei 2010. Senin (7/1/2013) hari ini, KPK kembali memeriksa Ratna sebagai tersangka.


"RDU (Ratna Dewi Umar) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.


Ratna terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pagi tadi. Mengenai kemungkinan Ratna akan ditahan seusai diperiksa, Priharsa belum dapat memastikannya. Ia mengatakan, ditahan atau tidaknya seseorang tergantung pada kepentingan penyidikan.


KPK menetapkan Ratna sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek flu burung 2007. Ratna diduga bertanggung jawab atas penggelembungan harga yang terindikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara sebesar Rp32 miliar tersebut. Ratna pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Seusai pemeriksaan pada akhir Maret 2012, Ratna menyebutkan bahwa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu adalah Pusat Litbang Biomedis Farmasi. Pada tahun 2007, saat itu Pusat Litbang Biomedis Farmasi dikepalai oleh Endang Rahayu Sedyaningsih. Sebelum wafat, Endang menjabat sebagai Menteri Kesehatan menggantikan Siti Fadillah Supari.


Meskipun demikian, Ratna mengaku tak tahu peran Endang dalam kasus tersebut. "Saya tidak mengerti kaitannya apa. Yang jelas, tahun 2007 beliau (Endang) sebagai Kepala Balitbang Biomedis Farmasi ketika pengadaan 2007," kata Ratna seusai diperiksa.


Ratna juga mengungkapkan bahwa Endang Rahayu pernah menjadi koordinator penelitian avian flu pada 2006. Pada 2007, Endang diangkat menjadi Kepala Balitbang Biomedik dan Farmasi. ''Yang jelas, itu (pengadaan alat kesehatan flu burung) domain Litbang, bukan domain Dikyanmedik,'' ujar Ratna saat itu.


















Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Tahun Lebih, KPK Belum Tahan Ratna Dewi Umar

Dengan url

http://mobile-sulition.blogspot.com/2013/01/dua-tahun-lebih-kpk-belum-tahan-ratna.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Tahun Lebih, KPK Belum Tahan Ratna Dewi Umar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Tahun Lebih, KPK Belum Tahan Ratna Dewi Umar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Post a Comment

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger